Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Btl CAHYONO INDRIARTO WIDODO 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Maguwoharjo
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAHYONO INDRIARTO WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Maguwoharjo
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1,2,3 merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT 1 mengabulkan pengajuan PENGGUGAT merestrukturisasi kredit dengan pengurangan Bunga, Denda, dan Ongkos-ongkos (BDO) menjadi 0% (nol persen).
  4. Menghukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 untuk membatalkan penetapan lelang jaminan nomor : B.641-KCP-VII/OPK/11/23  tertanggal 7 Desember 2023 dan Menyatakan batal dan tidak sah penetapan lelang jaminan dengan segala akibat hukumnya
  5. Mengabulkan sita jaminan jaminan SHM nomer 11631/Bangunharjo seluas ± 237 M2 atas nama Nyonya Diana Yuristiati desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Menghukum TERGUGAT 3 untuk tidak memproses balik nama sertifikat hak milik yang menjadi jaminan menjadi atas nama pemenang lelang.
  7. Menghukum para TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak