| Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1,2,3 merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT 1 mengabulkan pengajuan PENGGUGAT merestrukturisasi kredit dengan pengurangan Bunga, Denda, dan Ongkos-ongkos (BDO) menjadi 0% (nol persen).
- Menghukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 untuk membatalkan penetapan lelang jaminan nomor : B.641-KCP-VII/OPK/11/23 tertanggal 7 Desember 2023 dan Menyatakan batal dan tidak sah penetapan lelang jaminan dengan segala akibat hukumnya
- Mengabulkan sita jaminan jaminan SHM nomer 11631/Bangunharjo seluas ± 237 M2 atas nama Nyonya Diana Yuristiati desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menghukum TERGUGAT 3 untuk tidak memproses balik nama sertifikat hak milik yang menjadi jaminan menjadi atas nama pemenang lelang.
- Menghukum para TERGUGAT membayar biaya perkara.
|