| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum atas Akta Kesepakatan Bersama Nomor 32 Tanggal 24 Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/P.P.A.T Kab. Bantul YULITA ARISTYANI DEWI, S.H (Turut Tergugat) dan Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 20 Januari 2020.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat, berikut jasa bunga sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari hutang sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai dengan dikembalikannya seluruh uang tersebut kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya sebagai jaminan yang telah diserahkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, yakni :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1636/Bangunharjo, Surat Ukur tanggal 25-1-1992 Nomor : 894, seluas 1092 m2 terletak di Bangunharjo, Sewon, Bantul D.I.Y atasnama : AMIR ATMOSUWITO, termasuk tidak terbatas bilamana telah terjadi/dilakukan peralihan hak atas objek jaminan tersebut tanpa sepengetahuan dan/atau persetujuan dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tangung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, jika Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dan terlambat untuk melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan sebagai hukum, Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |