| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROSO WIDADI Bin MARDI pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekitar pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Parangtritis tepatnya di depan Makam Syech Bela-belu Dsn.Grogol X Ds.Parangtritis Kec.Kretek Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia |