Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor 233/NPF/2024 tertanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech., NUR TAUFIK, S.T., SUGIYANTA, S.H. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda DIY, terhadap barang bukti : ------------------------------------------------------------------------------------
barang bukti yang diterima dengan No. 233/NPF/2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : ---------------------------------------------------------------------------------------
- BB-548/2024/NPF berupa 13 (tiga belas) butir tablet dalam kemasan wara biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. ------------------------------------------------
- BB-549/2024/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y. ---------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID.---------------------------------------------------------------------------------------
dengan mengambil sampel 1 (satu) tablet untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :------------
Setelah dilakukan pemerriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :--------------------
- BB-548/2024/NPF berupa butir tablet dalam kemasan wara biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut di atas mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------
- BB-549/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah NEGATIV (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.-------------------------------------------------------------------
|