| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 132/Pdt.G/2024/PN Btl | Boedi Soedradjad | 1.Koperasi CU Cindelaras Tumangkar TP-01 , Condongcatur 2.Siti Romelah 3.Notaris / PPAT Nindyawati Trias Putri , SH ., Mkn 4.AGUNG SUPRIHANTO 5.Kantor A / T Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 132/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya . 2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan melawan Hukum. 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoire Beslag ) terhadap Obyek Sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM No. 00674 / Panggungharjo Seluas 74 Meter Persegi atas nama Pemegang Hak : Boedi Soedradjad ( Penggugat ) yang terletak di Dsn Gesikan , Rt. 006 , Rw. - , Kelurahan Panggungharjo , kapanewon Sewon Kabupaten Bantul berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Ibu Kasih - Sebelah selatan : Sawah - Sebelah Barat : Tanah Bapak Wito -Sebelah Timur : Tanah milik Mbah Warno 4. Menyatakan Batal demi hukum Jual – Beli sebagaimana tersebut diatas dalam Pettitum No. 2 antara Penggugat dengan Tergugat IV yang dilakukan oleh Tergugat III sebagaimana dalam Akta Jual Beli No. 53 Tahun 2014 tertanggal : 26 November 2014 karena dilakukan secara Melawan Hukum dan melanggar Hak Gono – Gini Penggugat karena Tergugat II sebagai Debitur Tergugat I hanya mempunyai Separo saja untuk menyelesaikan tanggung jawabnya 5. Menghukum kepada Tergugat IV atau siapapun menempati Obyek Sengketa berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. . 00674 / Panggungharjo Seluas 74 Meter Persegi atas nama Pemegang Hak : Boedi Soedradjad ( Penggugat ) yang terletak di Dsn Gesikan , Rt. 006 , Rw. - , Kelurahan Panggungharjo , kapanewon Sewon Kabupaten Bantul berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Ibu Kasih - Sebelah selatan : Sawah - Sebelah Barat : Tanah Bapak Wito - Sebelah Timur : Tanah milik Mbah Warno 6. Menyerahkan dalam keadaan Kosong dengan tanpa pembebanan haka apapun juga apabila perlu dengan bantuan alat negara . 7. Menghukum kepada Tergugat IV untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000 .000 ,- ( Satu juta Rupiah ) per hari atas keterlambatannya mengosongkan obyek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 00674 / Panggungharjo Seluas 74 Meter Persegi atas nama Pemegang Hak : Boedi Soedradjad ( Penggugat ) yang terletak di Dsn Gesikan , Rt. 006 , Rw. - , Kelurahan Panggungharjo , kapanewon Sewon Kabupaten Bantul berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Ibu Kasih - Sebelah selatan : Sawah - Sebelah Barat : Tanah Bapak Wito - Sebelah Timur : Tanah milik Mbah Warno. 7. Menyakan bahwa Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding , Kasasi dan verset . 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
