Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2024/PN Btl Boedi Soedradjad 1.Koperasi CU Cindelaras Tumangkar TP-01 , Condongcatur
2.Siti Romelah
3.Notaris / PPAT Nindyawati Trias Putri , SH ., Mkn
4.AGUNG SUPRIHANTO
5.Kantor A / T Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Boedi Soedradjad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Yuli Haryanto, SHBoedi Soedradjad
Tergugat
NoNama
1Koperasi CU Cindelaras Tumangkar TP-01 , Condongcatur
2Siti Romelah
3Notaris / PPAT Nindyawati Trias Putri , SH ., Mkn
4AGUNG SUPRIHANTO
5Kantor A / T Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .

2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan melawan Hukum.

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoire Beslag ) terhadap Obyek Sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM No. 00674 / Panggungharjo  Seluas 74 Meter Persegi atas nama Pemegang Hak : Boedi Soedradjad ( Penggugat ) yang terletak di Dsn Gesikan , Rt. 006 , Rw. - , Kelurahan Panggungharjo , kapanewon Sewon Kabupaten Bantul berupa  sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas – batas sebagai berikut  : 

- Sebelah Utara                        :  Tanah Ibu Kasih

- Sebelah selatan                      :   Sawah 

- Sebelah Barat                        :   Tanah Bapak Wito

-Sebelah Timur                       :   Tanah milik Mbah Warno

4. Menyatakan Batal demi hukum Jual – Beli  sebagaimana tersebut diatas dalam   Pettitum     No. 2  antara Penggugat dengan Tergugat IV yang dilakukan oleh Tergugat III  sebagaimana dalam Akta Jual Beli No. 53 Tahun 2014 tertanggal : 26  November 2014 karena dilakukan secara Melawan Hukum dan melanggar Hak Gono – Gini Penggugat karena Tergugat II sebagai Debitur Tergugat I hanya mempunyai Separo saja untuk menyelesaikan tanggung jawabnya

5. Menghukum kepada Tergugat IV atau siapapun menempati Obyek Sengketa berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. . 00674 / Panggungharjo  Seluas 74 Meter Persegi atas nama Pemegang Hak : Boedi Soedradjad ( Penggugat ) yang terletak di Dsn Gesikan , Rt. 006 , Rw. - , Kelurahan Panggungharjo , kapanewon Sewon Kabupaten Bantul berupa  sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas – batas sebagai berikut  :

- Sebelah Utara                        :  Tanah Ibu Kasih

- Sebelah selatan                      :   Sawah

- Sebelah Barat                        :   Tanah Bapak Wito

- Sebelah Timur                       :    Tanah milik Mbah Warno

6. Menyerahkan dalam keadaan Kosong dengan tanpa pembebanan haka apapun juga apabila perlu dengan bantuan alat negara .

7. Menghukum kepada Tergugat IV untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar           Rp. 1.000 .000 ,- ( Satu juta Rupiah ) per hari atas keterlambatannya mengosongkan obyek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat  berupa Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM )  No. 00674 / Panggungharjo  Seluas 74 Meter Persegi atas nama Pemegang Hak : Boedi Soedradjad ( Penggugat ) yang terletak di Dsn Gesikan , Rt. 006 , Rw. - , Kelurahan Panggungharjo , kapanewon Sewon Kabupaten Bantul berupa  sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas – batas sebagai berikut  :

- Sebelah Utara                        :  Tanah Ibu Kasih

- Sebelah selatan                      :   Sawah

- Sebelah Barat                        :   Tanah Bapak Wito

- Sebelah Timur                       :    Tanah milik Mbah Warno.

7.  Menyakan bahwa Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum banding , Kasasi dan verset .

8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak