| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ADI MAHADI bin MAHMUD TOMBLON , terdakwa II KAMID Bin WARDAYA terdakwa III VICTOR SIAHAAN Bin KASMAN SIAHAAN bersama saksi MOH SYAMSUL ARIFIN alias AJIK ( merupakan tersangka dalam perkara lain) hari Senin tanggal 07 Pebruari 2022 sekira pukul 04.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022 dan bertempat di pasar Angruksari Kretek, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan memakai anak kunci palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya saksi Moh Syamsul Arifin alias Ajik ( merupakan tersangka dalam perkara lain) mempunyai ide untuk melakukan pencurian , selanjutnya saksi Moh Syamsul Arifin alias Ajik mengajak terdakwa I Adi Mahadi , terdakwa II KAMID dan Terdakwa III Victor Siahaan ketika ngobrol disebuah pos Kamling didaerah Cibitung , setelah sepakat kemudian saksi Moh Syamsul Arifin usul bagaimana kalau di daerah Jawa kemudian kita berempa sepakat untuk mencuri dan mencari sasaran berupa rokok dan setelah berada didaerah Bantul , terdakwa I Adi Mahadi yang mencari tempat sasaran dengan menggunakan Google Maps. Selanjutnya mereka sepakat bertemu untuk melakukan aksinya tersebut.
• Bahwa selanjutnya sekira awal bulan Pebruari 2022 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I Adi Mahadi , terdakwa Kamid terdakwa II Victor Siahaan dan saksi Moh Syamsul Arifin berangkat dari Cibitung dengan mengendari Mobil Toyota Avansa yang dibawa saksi Moh Syamsul Arifin , saat itu langsung ke Yogyakarta dan menuju ke pantai Parangtritis sekira pukul 01.00 WIB sampai di Parangtritis, kemudian ngobrol ngobrol di pantai . Pada saat itu di pantai tersebut Moh Syamsul Arifin browing di Google Pasar terdekat dan muncul Pasar Ngangruksari sekira pukul 10.00 WIB kita datang ke Pasar Ngangruksari untuk survai lokasi untuk mencari Los yang menjual rokok , untuk survai tersebut selama lebih 4 (empat) hari dan setelah menemukan los pasar yang menjual rokok untuk dijadikan sasaran , sekira pukul 23.00 WIB para terdakwa datang ke Pasar Ngangruksari melaui pintu depan. terdakwa I Adi Mahadi bersama terdakwa III Victor Siahaan , terdakwa II Kamid turun mobil . terdakwa I Adi Mahadi membawa linggis Terdakwa II Kamid membawa karung plastik, Sesampai di los yang dimaksud terdakwa I Adi Mahadi langsung mencongkel kunci gembok alamari, setelah almari terbuka kemudian terdakwa III Victor Siahaan dan terdakwa II Kamid memasukkan rokok kedalam sarung plastik. Setelah semua rokok dimasukkan dalam karung plastik , terdakwa I Adi Mahdi mencongkel kunci gembok alamari dilos depannya yang juga menjual rokok , setelah almari terbuka terdakwa I Adi Mahadi terdakwa II Kamid dan Terdakwa III Victor Siahaan memasukkan rokok kedalam karung plastik , setelah selesai saksi Moh Syamsul Arifin dengan membawa mobil menuju kebelakang pasar kemudian kemudian terdakwa III Victor Siahaan dan terdakwa II Kamid membawa karung plastik berisi rokok tersebut menuju ke mobil dan langsung menuju ke Bekasi.
• Bahwa selanjutnya sekira jam 08.00 WIB saksi Moh Syamsul Arifin menhubungi terdakwa I Adi Mahadi terdakwa II Kamid mengajak untuk melakukan pencurian, karena saksi Moh Syamsul Arifin di Surabaya , pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa I Adi Mahadi DENGAN TERDAKWA ii Kamid menuju ke Surabaya dengan cara naik bus, sekira jam 03.00 WIB bertemu dengan saksi Moh Syamsul Arifin lias Ajik di pintu tol Solo dan saat itu saksi Moh Syamsul sudah membawa mobil Toyota Avanza warna putih dan langsung menuju ke Yogyakarta. Pada saat menuju ke Yogyakarta para terdakwa sepakat untuk sasarannya adalah los yang sama menjual rokok di Pasar Ngangruksari, pada saat itu langsung ke Yogyakarta menuju ke pantai Parangtritis dan terdakwa I , II dan Moh Syamsul Arifin mengobrol ngobrol di pantai , sekira pukul 10.00 WIB para tedakwa dan Moh Syamsul Arifin survai lokasi di pasar Ngangruksari dan ternyata los yang dimaksud masih menjual rokok , sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I , II dan Moh Syamsul Arifin datang ke pasar memlaui pintu depan , terdakwa I dan II terdakwa Kamid turun dari mobil , terdakwa I Adi Mahadi membawa linggis dan terdakwa II Kamid membawa karung plastik . Sesampai di los dimaksud terdakwa I Adi Mahadi langsung mencongkel kunci gembok alamari , setelah alamari terbuka terdakwa I Adi Mahadi dan II Kamid memasukkan rokok tersebut kedalam karung plastik kemudian terdakwa II Kamid mencongkel kunci gembok almari di los depannya yang juga menjual rokok, setelah almari terbuka terdakwa I dan terdakwa II memasukkan kedalam karung plastik , kemudian Moh Syamsul Arifin dengan membawa mobil menuju kebelakang pasar kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa karung yang berisi rokok tersebut masuk kedalam mobil menuju ke Surabaya.
• Bahwa uang hasil kejahatan dari menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut telah habis mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing terdakwa;
• Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Andri Purwanto mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan saksi korban Sarijem sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
----------Perbuatan mereka I ADI MAHADI bin MAHMUD TOMBLON , terdakwa II KAMID Bin WARDAYA terdakwa III VICTOR SIAHAAN Bin KASMAN SIAHAAN bersama sama saksi MOH SYAMSUL ARIFIN alias AJIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP
|