Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Btl 1.Ariyanto
2.Sri Murniati
2.PT. BPR Karang Waru Pratama
3.Pemerintah Republic Indonesia cq Kementrian Keuangan Republic Indonesia , Cq . Direktorat Jendral Kekayaan Negara , Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekaaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ariyanto
2Sri Murniati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Yuli Haryanto, SHAriyanto
2Agustinus Yuli Haryanto, SHSri Murniati
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Karang Waru Pratama
2Pemerintah Republic Indonesia cq Kementrian Keuangan Republic Indonesia , Cq . Direktorat Jendral Kekayaan Negara , Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekaaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum
PRIMER
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
 
2.Menyatakan sebagai hukum bahwa Tanah  Pekarangan berikut berdiri bangunan diatasnya sebagimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 06699 / Timbulharjo  Surat Ukur      No. 04165 , Luas : 119 Meter Persegi , atas nama Pemegang Hak : Sri Murniati                            ( Penggugat II ) yang terletak di kelurahan Timbulharjo Kecamatan sewon , Kabupaten Bantul , daerah istimewa Yogyakarta  dengan        batas – batas sebagai berikut  : 
-Sebelelah Utara :  Rumah Bapak Sugiynto 
-Sebelah Selatan :  Tanah Pekarangan 
-Sebelah Barat :  Selokan 
-Sebelah Timur :  Jalan 
 
Yang terletak di Jl. Imogiri Barat , Ngentak , Rt..06 , Rw : - , Kelurahan Timbulharjo , Kapanewon Sewon , Kabupaten Bantul Adalah Obyek Sengketa dalam perkara ini 
 
 
 
 
3.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dengan melelang Obyek sengketa sebagaimana dalam poit 2 tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum .
 
4.Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas perintah Tergugat I atas Obyek sengketa dalam perkara ini Pada tanggal 15 April 2025 di Kantor Lelang Negara Yogyakarta dinyatakan Batal Demi Hukum 
 
5.Menghukum kepada Tergugat I oleh karenanya untuk membayar Ganti Kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut : 
-Biaya Operasional untuk menemui Tergugat I ………………  Rp.     50 .000.000,-
-Biaya Jasa Advokat ……………………………………     .Rp.   250 ,000.000,-
-Biaya untuk bertemu dengan Relasi usaha  karena 
Keterlambatan mengirm hasil produksi  dan menderita 
 Kerugian materiil …………………………………………Rp.  500 .000 .000+
Keseluruhan kerugian Para Penggugat ………………  .Rp.  800 .000.000,- 
( delapan ratus juta rupiah ) 
Dserahkan kepada Para Penggugat sejak Putusan Perkara ini Mempunyai 
Kekuatan Hukum Tetap. 
 
6.Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar          Rp. 3.000 .000 ,- ( tiga juta rupiah ) Per Hari atas keterlambatannya membayar ganti kerugian sebagaimana poit 4 tersebut diatas kepada Para Tergugat sejak Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap 
.
7.Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding , Kasasi maupun verset dari Para Tergugat .
 
8.Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDER 
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara tersebut berpendapat lain mohon putusan yang     seadil – adilnnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak