Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2017/PN Btl ANIS MUSLICHATI, SH., MH GIMAN Alias GONO Bin SUDI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/O.4.13/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIMAN Alias GONO Bin SUDI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN.

----------Bahwa ia terdakwa I GIMAN Alias GONO Bin SUDIWIYONO secara bersama-sama dengan saksi SUKARDI Alias KARDOK Bin RONO DIKROMO pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 sekira jam 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, bertempat di rumah saksi SUHARDI WIYONO di Dsn.Gading Daton Rt.08 Donotirtro Kretek Bantul atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa ternak yaitu seekor kambing jenis gembel yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi SUHARDI WIYONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (Dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WITA datang Heru ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Heru untuk pinjam uang kepada Heru namun Heru tidak memiliki uang dan Heru berkata “Aku ora duwe duwit, lha ayo nek arep golek duwit nyolong wedus wae” selanjutnya terdakwa menjawab “Yo ayo”, kemudian Heru membonceng terdakwa menuju ke arah Kretek dan setelah sampai di rumah saksi SUHARDI WIYONO yang letaknya di dekat sungai Winonggo Heru bilang kepada terdakwa “Kuwi kandange ono weduse, mengko jupuken” lalu terdakwa menjawab “Wo yo” ;
 Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah Heru di wilayah Pandak Bantul dengan maksud mengajak Heru untuk mengambil kambing yang pernah disurvey kemarin, terdakwa mengatakan “Ayo Her weduse dijupuk wae mengko bengi” lalu Heru menjawab “Aku wegah soale wedi” , kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi SUKARDI Alias KARDOK selanjutnya terdakwa ngobrol dengan saksi SUKARDI lalu terdakwa mengatakan “Lek….ayo melu aku njupuk wedus” lalu saksi SUKARDI menjawab “Yo…ayo” lalu terdakwa dan saksi SUKARDI berangkat bersama-sama ke arah Kretek dengan mengendarai sepeda motor namun terlebih dahulu mampir di Pantai Parang Kusumo sambil menunggu waktu yang tepat;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 setelah Adzan Shubuh terdakwa dan saksi SUKARDI bersama-sama menuju Kretek mendekati kandang kambing yang sudah disurvey kemarin, lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya dan berjalan mendekati kandang kambing sedangkan saksi SUKARDI tetap diatas sepeda motor sambil mengawasi lingkungan sekitarnya, setelah sampai di kandang terdakwa membuka terpal yang menutupi kandang itu lalu terdakwa masuk ke dalam kandang lalu memotong tali yang mengikat kambing dengan kayu selanjutnya terdakwa menuntun kambing ke luar kandang menuju tempat dimana saksi SUKARDI menunggu, kamudian terdakwa mengangkat kambing dan menaikkan diatas jok  sepeda motor sambil dipegangi oleh saksi SUKARDI selanjutnya terdakwa dan saksi SUKARDI meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah saksi SUKARDI lalu kambing diturunkan dan diikat oleh saksi SUKARDI selanjutnya terdakwa pulang ke rumah; 
Sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa datang lagi ke rumah saksi SUKARDI untuk mengambil kambing sekaligus memberikan uang sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi SUKARDI, selanjutnya terdakwa membawa kambing tersebut ke rumah untuk dipelihara sambil menunggu waktu untuk menjualnya, namun pada suatu malam datang seseorang ke rumah terdakwa yang mengaku sebagai pemilik kambing lalu melaporkan ke polisi;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHARDI WIYONO mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

---------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya