| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang No 7809-01-004454-10-9 Tanggal 7 Juni 2018
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 7 Juni 2018 dari Joko Iswanto yang diberikan kepada BRI Unit Beringharjo
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai ketentuan dalam Surat Pengakuan Hutang No. 7809-01-004454-10-9 tanggal 7 Juni 2018 adalah wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp106.385.626,- (Seratus Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam SHM 12018 atas nama Joko Iswanto terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |