| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa MICHAEL alias MIKE anak dari KARTONO pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa Perum Pendowo Asri Dk. Cepit Rt/Rw 008/-, Pendowoharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban MEGA PUTRI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awal saksi korban MEGA PUTRI datang ke rumah terdakwa MICHAEL alias MIKE anak dari KARTONO untuk menagih Hutang sebesar Rp. 17.500.000,-(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa MICHAEL alias MIKE anak dari KARTONO merasa tidak memiliki hutang dan tidak terima yang kemudian melakukan tindak pidana dengan cara :
- Pada saat posisi saksi berdiri berhadapan kerah jaket saksi ditarik menggunakan tangan kanan hingga sobek dan leher bagian belakag saksi memar.
- Pada saat saksi posisi berdiri berhadapan kepala saksi didorong menggunakan tangan oleh saudara MICHAEL hingga terbentur tembok.
- Pada saat saksi mencoba masuk kedalam rumah, saudara MICHAEL menghalangi dengan cara mendorong pintu dan menyebabkan saksi terpental hingga terjatuh.
- Pada saat saksi berada di depan rumah saudara MICHAEL dengan posisi berhadapan saya dipukul menggunakan tangan kosong posisi mengepal sebanyak 3 (tiga) kali dan dipukul menggunakan tangan kosong posisi membuka sebanyak 1 (satu) kali.
- Badan saksi diangkat menggunakan kedua tangan kemudian dibanting oleh saudara MICHAEL selanjutnya saudari MEGA PUTRI diludahi dan dikatai “ANJING” oleh saudara MICHAEL yang ditujukan kepada saudari MEGA PUTRI.
- Bahwa terdakwa MICHAEL melakukan perbuatan tersebut hanya menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami memar pada leher sebelah kanan, kepala pusing, badan terasa sakit, tangan kanan luka lecet, kaki kiri terdapat luka sobek mengeluarkan darah, jaket yang dikenakan sobek dan saksi masih dapat melakukan aktifitas namun tidak seperti biasanya dan tidak dapat bekerja kurang lebih selama 1 minggu.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor : 13/RSL/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang di tandatangani oleh dr. Sagita Mega Sekar Kencana Dokter Pemeriksa pada rumah sakit Ludira Husada Tama dengan hasil Kesimpulan :
- Telah dilakukan periksaan oleh tim medis RS Ludira Tama, seorang berjenis kelamin perempuan , umur 25 Tahun, tanggal 5 mei 2023 pukul 18.21 WIB s/d pukul 19.15 WIB.
- Pada pemeriksaan diketemukan:
- Luka lecet tekan pada leher bagian belakang kanan.
- Luka lecet gores pada leher bagian belakang kiri
- Luka lecet gores pada lengan atas kiri
- Luka lecet gores pada llengan bawah kanan
- Luka lecet gores pada punggung tangan kanan
- Luka lecet gores pada punggung tangan kiri
- Luka lecet geser pada punggung pergelangan kaki kiri
- Luka lecet geser pada punggung pergelangan kaki kanan
- Kelainan di atas akibat kekerasan tumpul
-------- Perbuatan Terdakwa MICHAEL alias MIKE anak dari KARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------- |