Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
ANGGER RIO PAMBUDI Bin Alm SUBARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/M.4.12.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGER RIO PAMBUDI Bin Alm SUBARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ANGGER RIO PAMBUDI Bin Alm. SUBARJONO pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Masjid Al An Nafii di Dusun Brajan Kidul, RT. 09, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah hitam Nopol AB 4663 LB yang terdakwa pinjam dari saksi Yulinar Wardhani, saat melewati Masjid An Nafii di Dusun Brajan Kidul, RT. 09, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul terdakwa berhenti di masjid tersebut lalu memarkirkan sepeda motornya di parkiran masjid lalu berjalan menuju ke serambi masjid, di serambi masjid tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak infak berbahan stenlis warna hitam yang dalam keadaan digembok, kemudian terdakwa dengan tanpa ijin pihak Masjid An Nafii selaku pemiliknya mencongkel bagian pengait gembok kotak infak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng drei terbuat dari besi bergagang plastik warna hitam yang dibawanya hingga gembok kotak infak tersebut terbuka, kemudian terdakwa mengambil uang sejumlah sekitar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kotak infak tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid.
  • Bahwa uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diambil terdakwa tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.    
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Masjid Al Nafii mengalami kerugian material sekitar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

  
 
      ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya