| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SAREH Bin SAERI pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2018, atau setidak tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Ringroad Ahmad Yani tepatnya di simpang (4) empat , Karang Turi Dusun Modalan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang |