| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag )yang diletakkan atas sebidang Tanah pekarangan luas 779 M2, Surat Ukur No.01343/Sidoarum 1999 tgl 09 Februari 1999,Sertifikat Hak Milik No.03451 atas nama Ny. Hjj.Lies Ratnawati terletak di Dusun Seworan,Dukuh Seberan Kel.Sidoarum Kec.Godean Kab.Sleman dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah pekarangan SHM No.04422
- Sebelah Timur : tanah pekarangan SHM. No.04426
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebalat Barat : tanah pekarangan SHM. No.04423 dan SHM No.04424
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji ( Wanprestasi );
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melimpahkan kewenangan menurut hukum, kepada Para Penggugat untuk melakukan transaksi jual-beli atas sebidang tanah seluas 779 M2, Sertifikat Hak Milik No.: 03451, Surat Ukur No.: 01343/Sidoarum /1999, tanggal 09 Februari 1999, yang terletak di Dusun Seworan, Padukuhan Sebaran, Kel. Sidoarum, Kec. Godean, Kabupaten Sleman terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Ny. Hjj. Lies Ratnawati sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk mengembalikan uang modal Para penggugat sebesar Rp. 500..000.000,- ( limaratus juta juta rupiah ) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Para Tergugat secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijshde );
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian karena tidak membayar uang hasil keuntungan kerjasama secara tunai dan lunas terhitung mulai sejak bulan Mei, Oktober s/d. Desember 2014 dan bulan januari 2015 s/d bulan Nopember 2016 sebesar Rp. 27 x 8.000.000,00 = Rp 216.000.000,00 ( duaratus emanbelas juta rupiah ) terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk dibebani membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,00 ( limaratus ribu rupiah ) atas keterlambatan melaksanakan petitum No. 5 dan petitum No.6 terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebihdahulu, walaupun ada bantahan ( verzet ), banding maupun kasasi ( uit voorbar bij voorraad );
SUBSIDAIR :
ATAU, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo at bono ). |