Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Andri Dewi Astuty, SH
RUSGIYANTO als RUS bin DARTO WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3329/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSGIYANTO als RUS bin DARTO WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa RUSGIYANTO Als RUS Bin DARTO WIYONO pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 03.00  wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2023 bertempat di kandang milik saksi Eko di Dsn. Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang  seluruhnya  atau  sebagian  kepunyaan  orang lain  dengan  maksud  untuk  dimiliki  secara  melawan  hukum  yaitu hewan ternak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas pada pukul 02.00 wib terdakwa yang sudah memiliki niat sebelumnya untuk mencuri keluar dari rumah untuk mencari sasaran kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio warna hitam Nopol: AB 4663 NA menuju kandang kelompok yang isinya ternak kambing didaerah Ngoto  kemudian terdakwa juga melihat bahwa kandang tersebut tidak ada yang jaga lalu terdakwa masuk melalui pintu kandang yang terbuat dari anyaman  bamboo dan hanya terikat oleh kawat sebagai penutup pintu kandang tersebut  selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) ekor domba gembel jantan warna putih ada corak hitam di kedua mata dan ada corak hitam di telinga dengan tanduk pendek dengan kedua tangannya lalu terdakwa bawa pergi kambing tersebut dengan motor miliknya dimana kambing tersebut terdakwa letakkan didepan dengan posisi duduk dan terdakwa pepet dengan kedua kakinya kemudian terdakwa bawa kepekarangan kosong dan terdakwa tinggal selanjutnya terdakwa kembali ke tempat ternak lagi untuk mengambil kambing yang kedua yaitu domba gembel jantan warna putih dengan tanduk panjang lalu terdakwa bawa lagi ke pekarangan kosong tempat kambing sebelumnya diletakkan kemudian setelah itu terdakwa nongkrong diangkringan sampai pagi dan setelah itu terdakwa pulang kerumah untuk mandi dan pergi lagi untuk menawarkan kambing yang dicuri tersebut kepada orang lain.
Akibat perbuatan terdakwa, pemuda Dusun Ngoto melalui saksi Bobby selaku Ketua pemuda di Dusun Ngoto tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), diketahui bahwa 2 (dua) ekor kambing tersebut akan digunakan sebagai hewan qurban saat Idul Adha.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya