Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2015/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. 1.SURANTO Alias BETHU Alias ANDI SULISTYO Bin WARGO SUDIYONO
2.SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/O.4.13/Epp.2/06/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANTO Alias BETHU Alias ANDI SULISTYO Bin WARGO SUDIYONO[Penahanan]
2SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P ? 29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM -90/BANTUL_Epp/05/2015

  1. TERDAKWA :
  2. Nama lengkap : SURANTA Alias BETHU Bin WARGO SUDIYONO

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl lahir : 48 tahun/12 Mei 1966

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Grogol VII RT 02 Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMA (lulus)

  1. Nama lengkap : SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl lahir : 28 tahun/28 Juni 1986

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Kalangan RT 03 Kelurahan Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : buruh

Pendidikan : SMP (lulus)

  1. PENAHANAN :
  • - Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan Penyidik POLSEK Kretek dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 2 April 2015 s/d 21 April 2015;

- Terdakwa I dan Terdakwa II diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2015 s/d 31 Mei 2015;

  • Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2015 s/d 16 Juni 2015.

  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa I SURANTA Alias BETHU Bin WARGO SUDIYONO bersama-sama dengan terdakwa II SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO pada hari JUMAT tanggal 31 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 di bulak sawah di Dusun Baros Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mereka terdakwa pulang dari pinggir Kali Opak melihat ada beberapa sepeda motor diantaranya sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi AB-4256-BL yang sudah dikunci oleh pemiliknya, diparkir di pinggir jalan, dan oleh karena keaadaan sepi, muncullah niat mereka terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan tujuan nantinya akan dijual dan hasilnya akan dibagi berdua, selanjutnya terdakwa II SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO mendekat ke sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I SURANTA Alias BETHU Bin WARGO SUDIYONO tetap di motornya untuk mengawasi keadaan dan berjaga-jaga seandainya ada yang melihat mereka terdakwa, lalu tanpa ijin pemilik sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi AB-4256-BL yaitu saksi SARIDAL, terdakwa II SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO menancapkan kunci motor yang mereka terdakwa kendarai, namun karena mesin motor tidak bisa menyala selanjutnya terdakwa II SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO lalu melepas kabel yang ada di kontak kunci kemudian menyambung kabel plus dan minus sehingga mesin motor bisa menyala, setelah itu terdakwa II SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO mengendarai sepeda motor tersebut bersama dengan terdakwa I SURANTA Alias BETHU Bin WARGO SUDIYONO yang mengendarai sepeda motornya, menuju ke rumah terdakwa I SURANTA Alias BETHU Bin WARGO SUDIYONO dan setelah dua hari kemudian mereka terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian habis dipergunakan oleh mereka terdakwa untuk kebutuhan pribadi mereka, dan pada tanggal 4 April 2015 Penyidik Polsek Kretek dapat menemukan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi AB-4256-BL tersebut dalam kekuasaan saksi ANDI MEIVANTO, dan akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi SARIDAL mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Bantul, 8 Juni 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

YOZEPHIN P. PURWORINI, SH

Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya