Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat 1.HERI PURWANTO
2.SITI NURKHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 25 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNANDRIO ADI PRATAMA S.H.PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Tergugat
NoNama
1HERI PURWANTO
2SITI NURKHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.231.716,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 224.231.716,53 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Belas koma Lima Puluh Tiga Rupiah)  kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak