Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2020/PN Btl Muhammad Sulaiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Sulaiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No: 60 / 1985, dari semula tertulis dengan nama M. SULAIMAN dan SEKUPANG dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD SULAIMAN dan BATAM;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil Kabupaten Batam setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak