| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDRE SEPTIYAWAN Bin MUHIT SUHAYNDRA pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Potrobayan Kelurahan Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 Tahun 2009. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo (diajukan dalam penuntutan tersendiri) meminta kepada terdakwa ANDRE SEPTIYAWAN Bin MUHIT SUHAYNDRA untuk mengemas pil warna putih berlogo Y lalu bertempat di rumah Ilham, terdakwa menerima 2 (dua) toples putih berisi pil dan juga plastik klip bening dari saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo ;
- Bahwa terdakwa bersama Ilham mengeluarkan 1800 (seribu delapan ratus) pil warna putih berlogo Y dari dalam 2 (dua) toples lalu di kemas ke dalam plastik klip bening masing- masing berisi 10 (sepuluh) butir sehingga menjadi 180 (seratus delapan puluh) plastik klip bening kemudian setiap 10 (sepuluh) plastik klip bening yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok sehingga berjumlah 18 (delapan belas) bungkus rokok ;
- Bahwa setelah terdakwa bersama Ilham selesai mengemas, saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan pil warna putih berlogo Y kepada beberapa orang yang ada dalam daftar yang telah disiapkan ;
- Bahwa terdakwa menyerahkan pil warna putih berlogo Y tersebut kepada antara lain kepada:
- Ripan pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 11.45 WIB bertempat di rumah Ilham, Bulusan, Candean, Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul sebanyak 300 (tiga ratus) butir
- Saksi Oskar Maylano Bin Tono Ripan pada hari Jumat tanggal tanggal 2 September 2022 sekira pukul 11.55 WIB bertempat di rumah Ilham sebanyak 300 (tiga ratus) butir
- Diaz pada hari Jumat tanggal tanggal 2 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB di Gumuk Pasir Parangtritis sebanyak 500 (lima ratus) butir
- Saksi Yunus Harry Harnanto pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 11.45 WIB bertempat sebanyak 300 (tiga ratus) butir
- Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 2 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di rumah Ilham, Bulusan, Candean, Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul terdakwa juga membeli sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo namun terdakwa baru membayar Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sisanya akan dibayar oleh terdakwa ketika butir pil warna putih berlogo Y habis terjual
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di rumah terdakwa Dusun Protobayan Rt.04 Kelurahan Srihardono, Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, terdakwa ditangkap oleh saksi Darmawan dan saksi Satria Dwi Susetya bersama anggota Satresnarkoba Polres Bantul yang lain dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bekas bungkus rokok Diplomat Evo yang tiap bungkusnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) bekas kemasan rokok ASPRO BOLD yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warana putih berlambang Y yang disimpan di dalam tas slempang warna hijau bertuliskan FLASH.MFG yang ada diatas meja kecil di dalam kamar terdakwa yang diakui milik terdakwa ;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2248/NPF/2022 tanggal 29 September 2022 Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.H.Slamet Iswanto dengan kesimpulan BB-4897/2022/NPF, BB-4898/2022/NPF, BB-4899/2022/NPF, BB-4900/2022/NOF, BB-4901/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexyphenidil sehingga terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
|