Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2016/PN Btl. SANTI LISTIYATUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANTI LISTIYATUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dari SANTI LISTIYATUTI menjadi SANTI LISTI ASTUTI ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon dari SANTI LISTIYATUTI menjadi SANTI LISTI ASTUTI pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 5965/A/1995 tertanggal 30 November 1995 ;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak