Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
533/Pdt.P/2026/PN Btl Tentrem Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 533/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tentrem Rahayu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan :

 

 

PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Ayah PEMOHON yang bernama PUJO SUMARTO yang telah meninggal dunia di Borobudor pada tanggal  20 Maret 1996.

3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ayah dan Ibu tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Borobudor guna menerbitkan Akta Kematian atas nama PUJO SUMARTO.  

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

 

Demikian permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan penetapan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak