| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 0032000210 tertanggal 27 Februari 2024
- Menyatakan sah secara hukum Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit Tanggal 27 Februari 2025
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit Nomor : 0032000210 tertanggal 27 Februari 2024 yang diubah dengan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit Tanggal 27 Februari 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 171.107.400,- (seratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh ribu empat ratus rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7537/Pendowoharjo, Surat Ukur No. 04317/ Pendowoharjo/2011 tanggal 21 April 2011, luas tanah 454 m2 (empat ratus lima puluh empat meter persegi) terletak di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama SARENGAT untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|