Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT. BPR KARANGWARU 1.SARENGAT
2.ESTI YUMAROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKINDRO SE dan FITRA SARJIYANTAPT. BPR KARANGWARU
Tergugat
NoNama
1SARENGAT
2ESTI YUMAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.107.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 0032000210 tertanggal 27 Februari 2024
  3. Menyatakan sah secara hukum Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit Tanggal 27 Februari 2025
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit Nomor : 0032000210 tertanggal 27 Februari 2024 yang diubah dengan Addendum I Perjanjian Perpanjangan Kredit Tanggal 27 Februari 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 171.107.400,- (seratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh ribu empat ratus rupiah)  secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7537/Pendowoharjo, Surat Ukur No. 04317/ Pendowoharjo/2011 tanggal 21 April 2011, luas tanah 454 m2 (empat ratus lima puluh empat meter persegi) terletak di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama SARENGAT untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak