Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2026/PN Btl Wiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan –alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa permohonan ini dan selnjutnya pula menetapkan:

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON

2. Memberikan izin kepda PEMOHON utuk mencatatkan peristiwa kematian Ibu Kandung PEMOHON yang bernama Darso Utomo yang telah meninggal dunia di Bantul  pada 13 Desember 1990

3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ibu Kandung dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Darso Utomo

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum

SUBSIDAIR :

  Apabila hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak