Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2017/PN Btl 1.Tn. DWI PURWANTIO
2.Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS
1.Ny. CHRISTINA ADYANINGRUM R.
2.Tn. B. ANGGUN WICAKSONO
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Sleman
4.KPKNL YOGYAKARTA
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. DWI PURWANTIO
2Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOMA ARYO NUGROHO SHTn. DWI PURWANTIO
2BOMA ARYO NUGROHO SHTn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS
3JUNI PRASETYO NUGROHO, SH., M.Hum.Tn. DWI PURWANTIO
4JUNI PRASETYO NUGROHO, SH., M.Hum.Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS
5AGUNG PAMULA ARIYANTO, SH.Tn. DWI PURWANTIO
6AGUNG PAMULA ARIYANTO, SH.Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS
7HANDRIK WIBOWO, SH.Tn. DWI PURWANTIO
8HANDRIK WIBOWO, SH.Tn. HIFNI BAHARANI FIRDAUS
Tergugat
NoNama
1Ny. CHRISTINA ADYANINGRUM R.
2Tn. B. ANGGUN WICAKSONO
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Sleman
4KPKNL YOGYAKARTA
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian diatas,maka Para Pelawan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian kerjasama antara Pelawan II dengan Terlawan I tertanggal 3 Februari 2015;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Terlawan I tanggal 16 Februari 2016;
  4. Menyatakan sah secara hukum Pelawan I dan Pelawan II selaku kreditur Konkuren berdasarkan Pasal 1132 BW dari Pinjaman Terlawan I dan Terlawan II ;
  5. Menyatakan sah dan berharga tanah obyek sengketa SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon,Kab   Bantul atasnama Ny. Chistina Adyaningrum sebagai jaminan bagi para Pelawan;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Obyek sengketa SHGB No. 88 seluas 191 m2 yang terletak di Perum The Jalimbar Residence B-1kel. Timbulharjo, kec. Sewon,Kab   Bantul atasnama Ny. Chistina Adyaningrum;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa sisa penjualan melalui lelang oleh KPKNL Yogyakarta setelah di kurangkan dengan hutang pokok debitur menjadi pembayaran atas Piutang Para Pelawan;
  8. Menetapkan penjualan/lelang atas objek sengketa di tetapkan dan/atau tidak kurang dari nilai Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam setiap pembukaan lelang melalui KPKNL Yogyakarta;  
  9. Menghukum Terlawan IV untuk  melakukan penundaan Lelang beserta akibat hukum;
  10. Menghukum kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar kewajiban kepada Pelawan I dan Pelawan II sebesar:

Kerugian Pelawan I               :

Pinjamana dana Rp. 315 .000.000,- (Tiga Ratus limabelas juta

  1.  

           

 

Kerugian Pelawan II                          :

Dana yang sudah

  •  

Bagi hasil yang di perjanjiakan: Rp. 5.000.000,- x 6 bulan (februari

(Perjanjian Kerjasama tgl 3 Februari   2015 - Agustus 2015) =

2015) 

Rp. 30.000.000,-

 

Kerugian Total Pelawan II: Rp. 127.500.000,-

 

Terlawan I telah merugikan Para Pelawan sebesar Total Rp. 442.500.000,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Menghukum Terlawan III selaku Kreditur Preferent untuk menerima pembayaran hutang Debitur (Terlawan I dan Terlawan II) pada angka pokok hutang debitur;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan seadil–adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak