| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 341/Pid.B/2019/PN Btl | SURATNO, SH | Zaenal Arifin | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 341/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-255/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : - Berawal saksi Sarini membutuhkan uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Sarini meminta tolong kepada saksi Harmi Lestari untuk mencarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberi jaminan sertifikat tanah No.03941 yang terletak di Jl.Bantul, saksi Helmi Lestari merasa tidak bisa mencarikan orang yang bisa meminjami uang kepada saksi Sarini, kemudian saksi Helmi Lestari menelpon Supratiningsih Al Prapti dalam pembicaraanya saksi Helmi Lestari dengan Supratiningsih “bahwa ibu Sarini minta dicarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,, diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 M2, yang terletak di Jalan Bnatul, ibu Prapti menjawab “ Ya nggak apa-apa besuk saya antar ke tempat teman saya”, selang satu hari kemudian saksi Helmi Lestari dipertemukan dengan orang yang bernama Khoerun (DPO) saksi Helmi Lestari menyampaikan kepada orang yang bernama Khoerun “bahwa ibu Sarini akan pinjam uang Rp.50.0000.000,00, akan diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 m2 yang terletak di Jalan Bantul dan disampaikan pula sertifikat tersebut masih dijaminkan di koperasi, orang yang bernama Khoerun menjawab “bisa dengan cara ditutup dahulu pinjaman koperasi. - Selanjutnya orang yang bernama Khoerun dipertemukan langsung dengan Saksi Sarini kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat secara pasti orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang keumah Sarini, setelah bertemu Sarini orang yang bernama Khoerun bertanya kepada saksi Sarini “Apakah ibu butuh uang Rp.50.000.000,00 dengan jaminan sertifikat tanah’ dijawab saksi Sarini “Betul,”Sarini menambahkan, tetapi sertifikat tersebut masih di jaminkan di KSP Sejahtera, waktu itu orang yang bernama Khoerun menyanggupi untuk pelunasanya di KSP Sejahtera bersama.maka orang yng bernama khoerun pada hri dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti mengajak saksi Sarini mendatangi KSP sejahtera bersama, Sebelum masuk ke kantor KSP Sejahtera bersama, saksi Sarini diberi uang Rp.21.000.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) oleh orang yang bernama Khoerun untuk melunasi hutang Sarini di KSP Sejahtera, serta mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, setelah sertifikat tanah dari pihak KSP Sejahtera diserahkan kepada Sarini, selanjutnya oleh saksi Sarini sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Khoerun, orang yang bernama Khoerun bilang “untuk genapnya uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) satu minggu berikutnya” - Namun setelah satu minggu orang yang bernama Khoerun tidak memberikan uang yang telah dijanjikan. - Akan tetapi pada hari dan tanggal tidak bisa diingat lagi orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang menemui terdakwa Zaenal Arifin di lapak tempat t terdakwa Zaenal Arifin berjualan dipasar Central Ambar ketawang, Gamping ,Sleman orang bernama Khoerun menyampaekan kepada terdakwa Zaenal Arifin agar mau dan sanggup dijadikan atas nma dalam Akta Jual beli ( AJB )tanah milik ibu Sarini dengan besar jual beli sebesar Rp 800.000.000( delapan ratus juta rupiah ) dengan cara pembiayaan di BPR danagung bbakti jalan kaliurang KM 5.8 Pandega satya 26 A Yogyakarta yang mana atas permintaan ibu Sarini dan atas persetujuan Rahmad Khoerun memberitahukan kepada terdakwa Zaenal Arifin “jika sudah selesai pembiyaan sertifikat akan dibalik nama kembali menjadi milik ibu Sarini - Pada hari dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti Rahmad khoerun bersama terdakwa Zaenal Arifin Ahmad Nasir bin Sirkan dataang kerumah saksi Sarini, kedatanganya bermaksud membicarakan pinjaman saksi Sarini kepada orang yang bernama Khoerun dengan jaminan sertifikat tanah, , agar saksi Sarini mau minjamkan sertifikat tanahnya orang yang bernama Khoerun menyampaikan rayuanya dengan kata-kata : Sedangkan Ahmad Nasir bin Sirkan merayu dengan kata-kata “ bener kuwi bu, rasah kuwatir ben kabeh entuk bu”( betul itu, tidak usah khawatir biar semua dapat) Bahwa setelah saksi Sarini menandatangani AJB di kantor notaris Agung Iip Koeswartomo dengan diantar Adikuwadi (almarhum) mendatangi kantor BPR Danagung, di BPR Danagung saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) uang pencairan yang diajukan terdakwa Zaenal Arifin dengan jaminan sertifikat tanah No.03941 milik Sarini. Setelah saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00, dengan jaminan sertifikat tanah miliknya, tidak pakai AJB segala, ini semua terjadi karena saksi Sarini dirayu dengan kata-kata bohong oleh orang yang bernama Khoerun dan terdakwa Zaenal Arifin, saat mau tanda tangan AJB baik notaris maupun tersangka Zaenal Arifin tidak menjelaskan sejelas-jelasnya kepada saksi Sarini. Terdakwa Zaenal Arifin berkata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu. “Bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine kenotaris hanya sarat mengajukan pinjaman cepat cair”(Bu nanti ibu senang, jikalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya). Ini semua hanya rangkaian kata-kata terdakwa Zainal Arifin agar saksi Sarini mau meminjami sertifikatnya dijaminkan di bank, bukan untuk dibalik nama. Namun setelah sertifikat milik saksi Sarini dipinjam untuk dijamikan di Bank, oleh terdakwa Zaenal Arifin namaun olehterdakwa Zaenal Arifin tanpa seijin pemiliknya Dibuatkan AJB dan dibalik nama atas nama terdakwa Zaenal Arifin.
KEDUA --------- Bahwa terdakwa Zaenal Arifin bersama dengaan orang bernama Ahmad Khoerun (DPO) secara bersama –sama maupun bertindak sendiri – sendiri mereka yang melakukan menyuruh melakukan ,turut serta melakukan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 12. 30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kantor Notaris Agung IIP Koeswartomo jalan raya wonosari KM 8 Potorono, Banguntapan ,Bantul atau setidak –tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi utang , menghapus hutang telah menggerakkan saksi Sarini untuk sertifikat tanah sawah No. 0341untuk dibuatkan akta jual beli (AJB).Perbuatan mereka terdakwa dilkukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal saksi Sarini membutuhkan uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Sarini meminta tolong kepada saksi Harmi Lestari untuk mencarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberi jaminan sertifikat tanah No.03941 yang terletak di Jl.Bantul, saksi Helmi Lestari merasa tidak bisa mencarikan orang yang bisa meminjami uang kepada saksi Sarini, kemudian saksi Helmi Lestari menelpon Supratiningsih Al Prapti dalam pembicaraanya saksi Helmi Lestari dengan Supratiningsih “bahwa ibu Sarini minta dicarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,, diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 M2, yang terletak di Jalan Bnatul, ibu Prapti menjawab “ Ya nggak apa-apa besuk saya antar ke tempat teman saya”, selang satu hari kemudian saksi Helmi Lestari dipertemukan dengan orang yang bernama Khoerun (DPO) saksi Helmi Lestari menyampaikan kepada orang yang bernama Khoerun “bahwa ibu Sarini akan pinjam uang Rp.50.0000.000,00, akan diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 m2 yang terletak di Jalan Bantul dan disampaikan pula sertifikat tersebut masih dijaminkan di koperasi, orang yang bernama Khoerun menjawab “bisa dengan cara ditutup dahulu pinjaman koperasi. - Selanjutnya orang yang bernama Khoerun dipertemukan langsung dengan Saksi Sarini kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat secara pasti orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang keumah Sarini, setelah bertemu Sarini orang yang bernama Khoerun bertanya kepada saksi Sarini “Apakah ibu butuh uang Rp.50.000.000,00 dengan jaminan sertifikat tanah’ dijawab saksi Sarini “Betul,”Sarini menambahkan, tetapi sertifikat tersebut masih di jaminkan di KSP Sejahtera, waktu itu orang yang bernama Khoerun menyanggupi untuk pelunasanya di KSP Sejahtera bersama. Sebelum masuk ke kantor KSP Sejahtera bersama, saksi Sarini diberi uang Rp.21.000.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) oleh orang yang bernama Khoerun untuk melunasi hutang Sarini di KSP Sejahtera, serta mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, setelah sertifikat tanah dari pihak KSP Sejahtera diserahkan kepada Sarini, selanjutnya oleh saksi Sarini sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Khoerun, orang yang bernama Khoerun bilang “untuk genapnya uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) satu minggu berikutnya” - Namun setelah satu minggu orang yang bernama Khoerun tidak memberikan uang yang telah dijanjikan. - Akan tetapi pada hari dan tanggal tidak bisa diingat lagi orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang menemui terdakwa Zaenal Arifin di lapak tempat tempat terdakwa Zaenal Arifin berjualan dipasar Central Ambar ketawang, Gamping ,Sleman orang bernama Khoerun menyampaekan kepada terdakwa Zaenal Arifin agar mau dan sanggup dijadikan atas nma dalam Akta Jual beli ( AJB )tanah milik ibu Sarini dengan besar jual beli sebesar Rp 800.000.000( delapan ratus juta rupiah ) dengan cara pembiayaan di BPR danagung bbakti jalan kaliurang KM 5.8 Pandega satya 26 A Yogyakarta yang mana atas permintaan ibu Sarini dan atas persetujuan Rahmad Khoerun memberitahukan kepada terdakwa Zaenal Arifin “jika sudah selesai pembiyaan sertifikat akan dibalik nama kembali menjadi milik ibu Sarini - Pada hari dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti Rahmad khoerun bersama terdakwa Zaenal Arifin Ahmad Nasir bin Sirkan dataang kerumah saksi Sarini, kedatanganya bermaksud membicarakan pinjaman saksi Sarini kepada orang yang bernama Khoerun dengan jaminan sertifikat tanah, , agar saksi Sarini mau minjamkan sertifikat tanahnya orang yang bernama Khoerun menyampaikan rayuanya dengan kata-kata : Sedangkan Ahmad Nasir bin Sirkan merayu dengan kata-kata “ bener kuwi bu, rasah kuwatir ben kabeh entuk bu”( betul itu, tidak usah khawatir biar semua dapat) Bahwa setelah saksi Sarini menandatangani AJB di kantor notaris Agung IIP Koeswartomo dengan diantar Adikuwadi (almarhum) mendatangi kantor BPR Danagung, di BPR Danagung saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) uang pencairan yang diajukan terdakwa Zaenal Arifin dengan jaminan sertifikat tanah No.03941 milik Sarini. Setelah saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00, dengan jaminan sertifikat tanah miliknya, , ini semua terjadi karena saksi Sarini dirayu dengan kata-kata bohong oleh orang yang bernama Khoerun dan terdakwa Zaenal Arifin, saat mau tanda tangan AJB baik notaris maupun tersangka Zaenal Arifin tidak menjelaskan sejelas-jelasnya kepada saksi Sarini. Bahkan terdakwa Zaenal Arifin merayu dengan berkata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu. “Bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine”(Bu nanti ibu senang, jikalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya). Ini semua hanya rangkaian kata-kata terdakwa Zainal Arifin agar saksi Sarini mau meminjami saertifikatnya dijaminkan di bank, Namun setelah sertifikat milik saksi Sarini boleh dipinjam untuk dijamikan di Bank, oleh terdakwa Zaenal Arifin malahdibalik nama atas terdakwa Zaenal Arifindandan seijin saksi Sarini dijual kepada saksi Pargono Rp 1.100.000.000 (satu milyard seratus juta rupiah ) melalui perantara orang yang bernama LUTFI ATAU KETIGA --------- Bahwa terdakwa Zaenal Arifin bersama dengaan orang bernama Ahmad Khoerun (DPO) secara bersama –sama maupun bertindak sendiri – sendiri mereka yang melakukan menyuruh melakukan ,turut serta melakukan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 12. 30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kantor Notaris Agung IIP Koeswartomo jalan raya wonosari KM 8 Potorono, Banguntapan ,Bantul atau setidak –tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi utang , menghapus hutang telah menggerakkan saksi Sarini untuk sertifikat tanah sawah No. 0341untuk dibuatkan akta jual beli (AJB).Perbuatan mereka terdakwa dilkukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal saksi Sarini membutuhkan uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Sarini meminta tolong kepada saksi Harmi Lestari untuk mencarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberi jaminan sertifikat tanah No.03941 yang terletak di Jl.Bantul, saksi Helmi Lestari merasa tidak bisa mencarikan orang yang bisa meminjami uang kepada saksi Sarini, kemudian saksi Helmi Lestari menelpon Supratiningsih Al Prapti dalam pembicaraanya saksi Helmi Lestari dengan Supratiningsih “bahwa ibu Sarini minta dicarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,, diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 M2, yang terletak di Jalan Bnatul, ibu Prapti menjawab “ Ya nggak apa-apa besuk saya antar ke tempat teman saya”, selang satu hari kemudian saksi Helmi Lestari dipertemukan dengan orang yang bernama Khoerun (DPO) saksi Helmi Lestari menyampaikan kepada orang yang bernama Khoerun “bahwa ibu Sarini akan pinjam uang Rp.50.0000.000,00, akan diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 m2 yang terletak di Jalan Bantul dan disampaikan pula sertifikat tersebut masih dijaminkan di koperasi, orang yang bernama Khoerun menjawab “bisa dengan cara ditutup dahulu pinjaman koperasi. - Selanjutnya orang yang bernama Khoerun dipertemukan langsung dengan Saksi Sarini kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat secara pasti orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang keumah Sarini, setelah bertemu Sarini orang yang bernama Khoerun bertanya kepada saksi Sarini “Apakah ibu butuh uang Rp.50.000.000,00 dengan jaminan sertifikat tanah?’ dijawab saksi Sarini “Betul,”Sarini menambahkan, tetapi sertifikat tersebut masih di jaminkan di KSP Sejahtera, waktu itu orang yang bernama Khoerun menyanggupi untuk pelunasanya di KSP Sejahtera bersama. Sebelum masuk ke kantor KSP Sejahtera bersama, saksi Sarini diberi uang Rp.21.000.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) oleh orang yang bernama Khoerun untuk melunasi hutang Sarini di KSP Sejahtera, serta mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, setelah sertifikat tanah dari pihak KSP Sejahtera diserahkan kepada Sarini, selanjutnya oleh saksi Sarini sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Khoerun, orang yang bernama Khoerun bilang “untuk genapnya uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) satu minggu berikutnya” - Namun setelah satu minggu orang yang bernama Khoerun tidak memberikan uang yang telah dijanjikan. - Akan tetapi pada hari dan tanggal tidak bisa diingat lagi orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang menemui terdakwa Zaenal Arifin di lapak tempat tempat terdakwa Zaenal Arifin berjualan dipasar Central Ambar ketawang, Gamping ,Sleman orang bernama Khoerun menyampaekan kepada terdakwa Zaenal Arifin agar mau dan sanggup dijadikan atas nma dalam Akta Jual beli ( AJB )tanah milik ibu Sarini dengan besar jual beli sebesar Rp 800.000.000( delapan ratus juta rupiah ) dengan cara pembiayaan di BPR danagung bbakti jalan kaliurang KM 5.8 Pandega satya 26 A Yogyakarta yang mana atas permintaan ibu Sarini dan atas persetujuan Rahmad Khoerun memberitahukan kepada terdakwa Zaenal Arifin “jika sudah selesai pembiyaan sertifikat akan dibalik nama kembali menjadi milik ibu Sarini - Pada hari dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti Rahmad khoerun bersama terdakwa Zaenal Arifin Ahmad Nasir bin Sirkan dataang kerumah saksi Sarini, kedatanganya bermaksud membicarakan pinjaman saksi Sarini kepada orang yang bernama Khoerun dengan jaminan sertifikat tanah, , agar saksi Sarini mau minjamkan sertifikat tanahnya orang yang bernama Khoerun menyampaikan rayuanya dengan kata-kata : Sedangkan Ahmad Nasir bin Sirkan merayu dengan kata-kata “ bener kuwi bu, rasah kuwatir ben kabeh entuk bu”( betul itu, tidak usah khawatir biar semua dapat) Bahwa setelah saksi Sarini menandatangani AJB di kantor notaris Agung Iip Koeswartomo dengan diantar Adikuwadi (almarhum) mendatangi kantor BPR Danagung, di BPR Danagung saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) uang pencairan yang diajukan terdakwa Zaenal Arifin dengan jaminan sertifikat tanah No.03941 milik Sarini. Setelah saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00, dengan jaminan sertifikat tanah miliknya, tidak pakai AJB segala, ini semua terjadi karena saksi Sarini dirayu dengan kata-kata bohong oleh orang yang bernama Khoerun dan terdakwa Zaenal Arifin, saat mau tanda tangan AJB baik notaris maupun tersangka Zaenal Arifin tidak menjelaskan sejelas-jelasnya kepada saksi Sarini. Terdakwa Zaenal Arifin berkata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu. “Bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine”(Bu nanti ibu senang, jikalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya). Ini semua hanya rangkaian kata-kata terdakwa Zainal Arifin agar saksi Sarini mau meminjami sertifikatnya dijaminkan di bank, bukan untuk dibalik nama.namun dengan menggunakan suratsetoran pajak (SSP)MPWP 5540629766543000 pajak penjualan atas nana Sarini Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) palsu sertifikat milik sarini dibalik nama menjadi atas nama terdakwa Zaenal arifin
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
