Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2019/PN Btl SURATNO, SH Zaenal Arifin Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-255/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SURATNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zaenal Arifin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
--------Bahwa terdakwa Zaenal Arifin  bersama dengaan orang bernama Ahmad Khoerun (DPO) secara bersama –sama maupun bertindak sendiri – sendiri mereka yang melakukan menyuruh melakukan ,turut serta melakukan pada  hari Selasa tanggal 15  Juli 2014 sekira pukul 12. 30  WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kantor Notaris Agung IIP Koeswartomo jalan raya wonosari KM 8 Potorono, Banguntapan ,Bantul atau setidak –tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul     dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi utang , menghapus hutang telah menggerakkan saksi Sarini untuk sertifikat tanah sawah No. 0341untuk dibuatkan akta jual beli (AJB).Perbuatan mereka  terdakwa dilkukan dengan cara sebagai berikut :

-    Berawal saksi Sarini membutuhkan uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Sarini meminta tolong kepada saksi Harmi Lestari untuk mencarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberi jaminan sertifikat tanah No.03941 yang terletak di Jl.Bantul, saksi Helmi Lestari merasa tidak bisa mencarikan orang yang bisa meminjami uang kepada saksi Sarini, kemudian saksi Helmi Lestari menelpon Supratiningsih Al Prapti dalam pembicaraanya saksi Helmi Lestari dengan Supratiningsih “bahwa ibu Sarini minta dicarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,, diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 M2, yang terletak di Jalan Bnatul, ibu Prapti menjawab “ Ya nggak apa-apa besuk saya antar ke tempat teman saya”, selang satu hari kemudian saksi Helmi Lestari dipertemukan dengan orang yang bernama Khoerun (DPO) saksi Helmi Lestari menyampaikan kepada orang yang bernama Khoerun “bahwa ibu Sarini akan pinjam uang Rp.50.0000.000,00, akan diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 m2 yang terletak di Jalan Bantul dan  disampaikan pula sertifikat tersebut masih dijaminkan  di koperasi, orang yang bernama Khoerun menjawab “bisa dengan cara ditutup dahulu pinjaman koperasi.

-    Selanjutnya orang yang bernama Khoerun dipertemukan langsung dengan Saksi Sarini kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat secara pasti orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang keumah Sarini, setelah bertemu Sarini orang yang bernama Khoerun bertanya kepada saksi Sarini “Apakah ibu butuh uang Rp.50.000.000,00 dengan jaminan sertifikat tanah’ dijawab saksi Sarini “Betul,”Sarini menambahkan, tetapi sertifikat tersebut masih di jaminkan di KSP Sejahtera, waktu itu orang yang bernama Khoerun menyanggupi untuk pelunasanya di KSP Sejahtera bersama.maka orang yng bernama khoerun pada hri dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti mengajak saksi Sarini mendatangi KSP sejahtera bersama, Sebelum masuk ke kantor KSP Sejahtera bersama, saksi Sarini diberi uang Rp.21.000.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) oleh orang yang bernama Khoerun untuk melunasi hutang Sarini di KSP Sejahtera, serta mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, setelah sertifikat tanah dari pihak KSP Sejahtera diserahkan kepada Sarini, selanjutnya oleh saksi Sarini sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Khoerun, orang yang bernama Khoerun bilang “untuk genapnya uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) satu minggu berikutnya”

-    Namun setelah satu minggu orang yang bernama Khoerun tidak memberikan uang yang telah dijanjikan.

-     Akan tetapi pada hari dan tanggal tidak bisa diingat lagi orang bernama Khoerun bersama   Ahmad Nasir bin Sirkan datang menemui terdakwa Zaenal Arifin di lapak tempat t terdakwa  Zaenal Arifin  berjualan dipasar Central Ambar ketawang, Gamping ,Sleman orang bernama Khoerun menyampaekan kepada terdakwa Zaenal Arifin agar mau dan sanggup dijadikan  atas nma dalam Akta Jual beli ( AJB )tanah milik ibu Sarini  dengan besar jual beli sebesar Rp 800.000.000( delapan ratus juta rupiah ) dengan cara pembiayaan di BPR danagung bbakti jalan kaliurang KM 5.8 Pandega satya 26 A Yogyakarta yang mana atas permintaan ibu Sarini dan atas persetujuan Rahmad Khoerun memberitahukan  kepada terdakwa Zaenal Arifin “jika sudah selesai pembiyaan sertifikat akan dibalik nama kembali menjadi milik ibu Sarini

-    Pada hari dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti Rahmad khoerun bersama terdakwa Zaenal Arifin Ahmad Nasir bin Sirkan dataang   kerumah saksi Sarini, kedatanganya bermaksud membicarakan pinjaman saksi Sarini kepada orang yang bernama Khoerun dengan jaminan sertifikat tanah, , agar saksi Sarini mau minjamkan sertifikat tanahnya orang yang bernama Khoerun menyampaikan rayuanya dengan kata-kata :
“ Jika sertifikat tanah No.03941 akan dipinjam Zaenal Arifin untuk dijaminkan di Bank”
“Jika sertifikat tanah No.03941 milik  Sarini tidak akan dibalik nama”
“Jika setelah selesai dijaminkan di Bank, sertifikat tersebut akan dikembalikan kepada Sarini lagi”
“Jika Sarini bersedia meminjamkan sertifikatnya akan diberi jasa Rp.3.400.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) setiap bulanya”
“Bu rasah samar nek sertifikatmu disilih ge jaminan Bank, mengko nek rampung tak balekke meneh karo sampeyan”( Bu tidak usah takut kalau sertifikatmu tak pinjam untuk jaminan di Bank, nanti kalau sudah selesai tak kembalikan lagi sama sampeyan), sampeyan wis tak silihi ge nutup koperasi to”(Kamu sudah saya pinjami untuk nutup koperasi to).
Sedangkan terdakwa Zaenal Arifin merayu dengan kata-kata, “bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine”(Bu nanti ibu senang, kalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya)

Sedangkan Ahmad Nasir bin Sirkan merayu dengan kata-kata “ bener kuwi bu, rasah kuwatir ben kabeh entuk bu”( betul itu, tidak usah khawatir biar semua dapat)
Lalu saksi Sarini setelah mendengar kata-kata ketiga orang tersebut berkata “ya,tak pikire rumiyen pak”( ya saya pikir dahulu pak), selanjutnya ketigaa orang tersebut pulang, selang tiga hari berikutnya ketiga orang yang bernama Khoerun, Ahmad Nasir bin Sirkan dan terdakwa Zaenal Arifin menemui Sarini lalu meyakinkan saksi Sarini, sehingga saksi Sarini membolehkan sertifikat tanahnya dipinjam terdakwa Zaenal Arifin untuk jaminan pinjam di Bnak bukan untuk dibuatkan AJB dan dibalik nama menjadi atas nama terdakwa Zaenal Arifin.
-    Setelah sertifikat boleh dipinjam kemudian terdakwa Zaenal Arifin meminta saksi Sarini datang ke notaris yang pertama Hanggo yang berada di Kasihan,Bantul, namun katanya tidak bisa, selang tiga hari saksi Sarini  diminta ketemu terdakwa Zaenal Arifin di kantor notaris Agun Iip Koeswartomo alamat Jl.Wonosari Km 08 Potorono, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Saksi Sarini datang ke kantor notaris tersebut diantar keponakanya yang bernama Adikuwadi (almarhum), sebelum saksi datang ke notaris, orang yang bernama Khoerun maupun terdakwa Zaenal Arifin bilang“ke notaris tersebut sebagai syarat pinjam di Bank”. Waktu itu saksi Sarini semula tidak mau tanda tangan AJB tersebut namun di pengaruhi terus oleh terdakwa Zaenal Arifin dengan kata-kata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu).

Bahwa setelah saksi Sarini menandatangani AJB di kantor notaris Agung Iip Koeswartomo dengan diantar Adikuwadi (almarhum) mendatangi kantor BPR Danagung, di BPR Danagung saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) uang pencairan yang diajukan terdakwa Zaenal Arifin dengan jaminan sertifikat tanah No.03941 milik Sarini. Setelah saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00, dengan jaminan sertifikat tanah miliknya, tidak pakai AJB segala, ini semua terjadi karena saksi Sarini dirayu dengan kata-kata bohong oleh orang yang bernama Khoerun dan terdakwa Zaenal Arifin, saat mau tanda tangan AJB baik notaris maupun tersangka Zaenal Arifin tidak menjelaskan sejelas-jelasnya kepada saksi Sarini.

Terdakwa Zaenal Arifin berkata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu. “Bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine kenotaris hanya sarat mengajukan pinjaman cepat cair”(Bu nanti ibu senang, jikalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya). Ini semua hanya rangkaian kata-kata terdakwa Zainal Arifin agar saksi Sarini mau meminjami sertifikatnya dijaminkan di bank, bukan untuk dibalik nama.

Namun setelah sertifikat milik saksi Sarini dipinjam untuk dijamikan di Bank, oleh terdakwa Zaenal Arifin namaun olehterdakwa Zaenal Arifin tanpa seijin pemiliknya Dibuatkan AJB dan  dibalik nama atas nama terdakwa Zaenal Arifin.
Perbuatan terdakwa Zaenal Arifin bersama orang bernama Khoerun (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

 


ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa Zaenal Arifin  bersama dengaan orang bernama Ahmad Khoerun (DPO) secara bersama –sama maupun bertindak sendiri – sendiri mereka yang melakukan menyuruh melakukan ,turut serta melakukan pada  hari Selasa tanggal 15  Juli 2014 sekira pukul 12. 30  WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kantor Notaris Agung IIP Koeswartomo jalan raya wonosari KM 8 Potorono, Banguntapan ,Bantul atau setidak –tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul     dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi utang , menghapus hutang telah menggerakkan saksi Sarini untuk sertifikat tanah sawah No. 0341untuk dibuatkan akta jual beli (AJB).Perbuatan mereka  terdakwa dilkukan dengan cara sebagai berikut :

-    Berawal saksi Sarini membutuhkan uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Sarini meminta tolong kepada saksi Harmi Lestari untuk mencarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberi jaminan sertifikat tanah No.03941 yang terletak di Jl.Bantul, saksi Helmi Lestari merasa tidak bisa mencarikan orang yang bisa meminjami uang kepada saksi Sarini, kemudian saksi Helmi Lestari menelpon Supratiningsih Al Prapti dalam pembicaraanya saksi Helmi Lestari dengan Supratiningsih “bahwa ibu Sarini minta dicarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,, diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 M2, yang terletak di Jalan Bnatul, ibu Prapti menjawab “ Ya nggak apa-apa besuk saya antar ke tempat teman saya”, selang satu hari kemudian saksi Helmi Lestari dipertemukan dengan orang yang bernama Khoerun (DPO) saksi Helmi Lestari menyampaikan kepada orang yang bernama Khoerun “bahwa ibu Sarini akan pinjam uang Rp.50.0000.000,00, akan diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 m2 yang terletak di Jalan Bantul dan  disampaikan pula sertifikat tersebut masih dijaminkan  di koperasi, orang yang bernama Khoerun menjawab “bisa dengan cara ditutup dahulu pinjaman koperasi.

-    Selanjutnya orang yang bernama Khoerun dipertemukan langsung dengan Saksi Sarini kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat secara pasti orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang keumah Sarini, setelah bertemu Sarini orang yang bernama Khoerun bertanya kepada saksi Sarini “Apakah ibu butuh uang Rp.50.000.000,00 dengan jaminan sertifikat tanah’ dijawab saksi Sarini “Betul,”Sarini menambahkan, tetapi sertifikat tersebut masih di jaminkan di KSP Sejahtera, waktu itu orang yang bernama Khoerun menyanggupi untuk pelunasanya di KSP Sejahtera bersama. Sebelum masuk ke kantor KSP Sejahtera bersama, saksi Sarini diberi uang Rp.21.000.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) oleh orang yang bernama Khoerun untuk melunasi hutang Sarini di KSP Sejahtera, serta mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, setelah sertifikat tanah dari pihak KSP Sejahtera diserahkan kepada Sarini, selanjutnya oleh saksi Sarini sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Khoerun, orang yang bernama Khoerun bilang “untuk genapnya uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) satu minggu berikutnya”

-    Namun setelah satu minggu orang yang bernama Khoerun tidak memberikan uang yang telah dijanjikan.

-     Akan tetapi pada hari dan tanggal tidak bisa diingat lagi orang bernama Khoerun bersama   Ahmad Nasir bin Sirkan datang menemui terdakwa Zaenal Arifin di lapak tempat tempat terdakwa  Zaenal Arifin  berjualan dipasar Central Ambar ketawang, Gamping ,Sleman orang bernama Khoerun menyampaekan kepada terdakwa Zaenal Arifin agar mau dan sanggup dijadikan  atas nma dalam Akta Jual beli ( AJB )tanah milik ibu Sarini  dengan besar jual beli sebesar Rp 800.000.000( delapan ratus juta rupiah ) dengan cara pembiayaan di BPR danagung bbakti jalan kaliurang KM 5.8 Pandega satya 26 A Yogyakarta yang mana atas permintaan ibu Sarini dan atas persetujuan Rahmad Khoerun memberitahukan  kepada terdakwa Zaenal Arifin “jika sudah selesai pembiyaan sertifikat akan dibalik nama kembali menjadi milik ibu Sarini

-      Pada hari dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti Rahmad khoerun bersama terdakwa Zaenal Arifin Ahmad Nasir bin Sirkan dataang   kerumah saksi Sarini, kedatanganya bermaksud membicarakan pinjaman saksi Sarini kepada orang yang bernama Khoerun dengan jaminan sertifikat tanah, , agar saksi Sarini mau minjamkan sertifikat tanahnya orang yang bernama Khoerun menyampaikan rayuanya dengan kata-kata :
“ Jika sertifikat tanah No.03941 akan dipinjam Zaenal Arifin untuk dijaminkan di Bank”
“Jika sertifikat tanah No.03941 milik  Sarini tidak akan dibalik nama”
“Jika setelah selesai dijaminkan di Bank, sertifikat tersebut akan dikembalikan kepada Sarini lagi”
“Jika Sarini bersedia meminjamkan sertifikatnya akan diberi jasa Rp.3.400.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) setiap bulanya”
“Bu rasah samar nek sertifikatmu disilih ge jaminan Bank, mengko nek rampung tak balekke meneh karo sampeyan”( Bu tidak usah takut kalau sertifikatmu tak pinjam untuk jaminan di Bank, nanti kalau sudah selesai tak kembalikan lagi sama sampeyan), sampeyan wis tak silihi ge nutup koperasi to”(Kamu sudah saya pinjami untuk nutup koperasi to).
Sedangkan terdakwa Zaenal Arifin merayu dengan kata-kata, “bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine”(Bu nanti ibu senang, kalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya)

Sedangkan Ahmad Nasir bin Sirkan merayu dengan kata-kata “ bener kuwi bu, rasah kuwatir ben kabeh entuk bu”( betul itu, tidak usah khawatir biar semua dapat)
Lalu saksi Sarini setelah mendengar kata-kata ketiga orang tersebut berkata “ya,tak pikire rumiyen pak”( ya saya pikir dahulu pak), selanjutnya ketigaa orang tersebut pulang, selang tiga hari berikutnya ketiga orang yang bernama Khoerun, Ahmad Nasir bin Sirkan dan terdakwa Zaenal Arifin menemui Sarini lalu meyakinkan saksi Sarini, sehingga saksi Sarini membolehkan sertifikat tanahnya dipinjam terdakwa Zaenal Arifin untuk jaminan pinjam di Bnak bukan untuk dibuatkan AJB dan dibalik nama menjadi atas nama terdakwa Zaenal Arifin.
-    Setelah sertifikat boleh dipinjam kemudian terdakwa Zaenal Arifin meminta saksi Sarini datang ke notaris yang pertama Hanggo yang berada di jallan Bogisan  Kasihan,Bantul, namun katanya tidak bisa, selang tiga hari saksi Sarini  diminta ketemu terdakwa Zaenal Arifin di kantor notaris Agun IIP Koeswartomo alamat Jl.Wonosari Km 08 Potorono, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Saksi Sarini datang ke kantor notaris tersebut diantar keponakanya yang bernama Adikuwadi (almarhum), sebelum saksi datang ke notaris, orang yang bernama Khoerun maupun terdakwa Zaenal Arifin bilang“ke notaris tersebut sebagai syarat pinjam di Bank”. Waktu itu saksi Sarini semula tidak mau tanda tangan AJB tersebut namun di pengaruhi terus oleh terdakwa Zaenal Arifin dengan kata-kata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu).

Bahwa setelah saksi Sarini menandatangani AJB di kantor notaris Agung IIP Koeswartomo dengan diantar Adikuwadi (almarhum) mendatangi kantor BPR Danagung, di BPR Danagung saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) uang pencairan yang diajukan terdakwa Zaenal Arifin dengan jaminan sertifikat tanah No.03941 milik Sarini. Setelah saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00, dengan jaminan sertifikat tanah miliknya,  , ini semua terjadi karena saksi Sarini dirayu dengan kata-kata bohong oleh orang yang bernama Khoerun dan terdakwa Zaenal Arifin, saat mau tanda tangan AJB baik notaris maupun tersangka Zaenal Arifin tidak menjelaskan sejelas-jelasnya kepada saksi Sarini.

Bahkan terdakwa Zaenal Arifin merayu dengan  berkata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu. “Bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine”(Bu nanti ibu senang, jikalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya). Ini semua hanya rangkaian kata-kata terdakwa Zainal Arifin agar saksi Sarini mau meminjami saertifikatnya     dijaminkan di bank,
Saksi sarini mau saja mengikuti kemauan terdakwa Zaenal Arifin da orang yang bernama Khoerun dengan harappan kebutuhan uang Rp 50.000.0000 dapat terprnuhi,  bukan untuk dibalik nama.sertifikat tanahnya

Namun setelah sertifikat milik saksi Sarini boleh  dipinjam untuk dijamikan di Bank, oleh terdakwa Zaenal Arifin malahdibalik  nama atas terdakwa Zaenal Arifindandan seijin saksi  Sarini dijual kepada saksi Pargono Rp 1.100.000.000 (satu milyard seratus juta rupiah ) melalui perantara orang yang bernama LUTFI
Saksi Pargono sudah membayar uang muka tanah tersebut Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
-    Rp.580.000.000,(limaratus delapan puluh juta rupiah untuk pelunasan di BPR Danagung bakti
-    Diberikaan sdr EKO  (pengontrak tanah bagian depan  ) Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
-    Diberikan Agus HARI Murti pelunasan hutang Sarini RP 60.000.000(enam puluh juta rupiah )..
Perbuatan terdakwa Zaenal Arifin  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa Zaenal Arifin  bersama dengaan orang bernama Ahmad Khoerun (DPO) secara bersama –sama maupun bertindak sendiri – sendiri mereka yang melakukan menyuruh melakukan ,turut serta melakukan pada  hari Selasa tanggal 15  Juli 2014 sekira pukul 12. 30  WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kantor Notaris Agung IIP Koeswartomo jalan raya wonosari KM 8 Potorono, Banguntapan ,Bantul atau setidak –tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul     dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi utang , menghapus hutang telah menggerakkan saksi Sarini untuk sertifikat tanah sawah No. 0341untuk dibuatkan akta jual beli (AJB).Perbuatan mereka  terdakwa dilkukan dengan cara sebagai berikut :

-    Berawal saksi Sarini membutuhkan uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Sarini meminta tolong kepada saksi Harmi Lestari untuk mencarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberi jaminan sertifikat tanah No.03941 yang terletak di Jl.Bantul, saksi Helmi Lestari merasa tidak bisa mencarikan orang yang bisa meminjami uang kepada saksi Sarini, kemudian saksi Helmi Lestari menelpon Supratiningsih Al Prapti dalam pembicaraanya saksi Helmi Lestari dengan Supratiningsih “bahwa ibu Sarini minta dicarikan orang yang bisa meminjami uang Rp.50.000.000,, diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 M2, yang terletak di Jalan Bnatul, ibu Prapti menjawab “ Ya nggak apa-apa besuk saya antar ke tempat teman saya”, selang satu hari kemudian saksi Helmi Lestari dipertemukan dengan orang yang bernama Khoerun (DPO) saksi Helmi Lestari menyampaikan kepada orang yang bernama Khoerun “bahwa ibu Sarini akan pinjam uang Rp.50.0000.000,00, akan diberi jaminan sertifikat tanah seluas 412 m2 yang terletak di Jalan Bantul dan  disampaikan pula sertifikat tersebut masih dijaminkan  di koperasi, orang yang bernama Khoerun menjawab “bisa dengan cara ditutup dahulu pinjaman koperasi.

-    Selanjutnya orang yang bernama Khoerun dipertemukan langsung dengan Saksi Sarini kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat secara pasti orang bernama Khoerun bersama Ahmad Nasir bin Sirkan datang keumah Sarini, setelah bertemu Sarini orang yang bernama Khoerun bertanya kepada saksi Sarini “Apakah ibu butuh uang Rp.50.000.000,00 dengan jaminan sertifikat tanah?’ dijawab saksi Sarini “Betul,”Sarini menambahkan, tetapi sertifikat tersebut masih di jaminkan di KSP Sejahtera, waktu itu orang yang bernama Khoerun menyanggupi untuk pelunasanya di KSP Sejahtera bersama. Sebelum masuk ke kantor KSP Sejahtera bersama, saksi Sarini diberi uang Rp.21.000.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) oleh orang yang bernama Khoerun untuk melunasi hutang Sarini di KSP Sejahtera, serta mengambil sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, setelah sertifikat tanah dari pihak KSP Sejahtera diserahkan kepada Sarini, selanjutnya oleh saksi Sarini sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Khoerun, orang yang bernama Khoerun bilang “untuk genapnya uang Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) satu minggu berikutnya”

-    Namun setelah satu minggu orang yang bernama Khoerun tidak memberikan uang yang telah dijanjikan.

-     Akan tetapi pada hari dan tanggal tidak bisa diingat lagi orang bernama Khoerun bersama   Ahmad Nasir bin Sirkan datang menemui terdakwa Zaenal Arifin di lapak tempat tempat terdakwa  Zaenal Arifin  berjualan dipasar Central Ambar ketawang, Gamping ,Sleman orang bernama Khoerun menyampaekan kepada terdakwa Zaenal Arifin agar mau dan sanggup dijadikan  atas nma dalam Akta Jual beli ( AJB )tanah milik ibu Sarini  dengan besar jual beli sebesar Rp 800.000.000( delapan ratus juta rupiah ) dengan cara pembiayaan di BPR danagung bbakti jalan kaliurang KM 5.8 Pandega satya 26 A Yogyakarta yang mana atas permintaan ibu Sarini dan atas persetujuan Rahmad Khoerun memberitahukan  kepada terdakwa Zaenal Arifin “jika sudah selesai pembiyaan sertifikat akan dibalik nama kembali menjadi milik ibu Sarini

-    Pada hari dan tanngal tidak bisa dingat secara pasti Rahmad khoerun bersama terdakwa Zaenal Arifin Ahmad Nasir bin Sirkan dataang   kerumah saksi Sarini, kedatanganya bermaksud membicarakan pinjaman saksi Sarini kepada orang yang bernama Khoerun dengan jaminan sertifikat tanah, , agar saksi Sarini mau minjamkan sertifikat tanahnya orang yang bernama Khoerun menyampaikan rayuanya dengan kata-kata :
“ Jika sertifikat tanah No.03941 akan dipinjam Zaenal Arifin untuk dijaminkan di Bank”
“Jika sertifikat tanah No.03941 milik  Sarini tidak akan dibalik nama”
“Jika setelah selesai dijaminkan di Bank, sertifikat tersebut akan dikembalikan kepada Sarini lagi”
“Jika Sarini bersedia meminjamkan sertifikatnya akan diberi jasa Rp.3.400.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) setiap bulanya”
“Bu rasah samar nek sertifikatmu disilih ge jaminan Bank, mengko nek rampung tak balekke meneh karo sampeyan”( Bu tidak usah takut kalau sertifikatmu tak pinjam untuk jaminan di Bank, nanti kalau sudah selesai tak kembalikan lagi sama sampeyan), sampeyan wis tak silihi ge nutup koperasi to”(Kamu sudah saya pinjami untuk nutup koperasi to).
Sedangkan terdakwa Zaenal Arifin merayu dengan kata-kata, “bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine”(Bu nanti ibu senang, kalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya)

Sedangkan Ahmad Nasir bin Sirkan merayu dengan kata-kata “ bener kuwi bu, rasah kuwatir ben kabeh entuk bu”( betul itu, tidak usah khawatir biar semua dapat)
Lalu saksi Sarini setelah mendengar kata-kata ketiga orang tersebut berkata “ya,tak pikire rumiyen pak”( ya saya pikir dahulu pak), selanjutnya ketigaa orang tersebut pulang, selang tiga hari berikutnya ketiga orang yang bernama Khoerun, Ahmad Nasir bin Sirkan dan terdakwa Zaenal Arifin menemui Sarini lalu meyakinkan saksi Sarini, sehingga saksi Sarini membolehkan sertifikat tanahnya dipinjam terdakwa Zaenal Arifin untuk jaminan pinjam di Bnak bukan untuk dibuatkan AJB dan dibalik nama menjadi atas nama terdakwa Zaenal Arifin.
-    Setelah sertifikat boleh dipinjam kemudian terdakwa Zaenal Arifin meminta saksi Sarini datang ke notaris yang pertama yang berada di Kasihan,Bantul, namun katanya tidak bisa, selang tiga hari saksi Sarini  diminta ketemu terdakwa Zaenal Arifin di kantor notaris Agun Iip Koeswartomo alamat Jl.Wonosari Km 08 Potorono, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Saksi Sarini datang ke kantor notaris tersebut diantar keponakanya yang bernama Adikuwadi (almarhum), sebelum saksi datang ke notaris, orang yang bernama Khoerun maupun terdakwa Zaenal Arifin bilang“ke notaris tersebut sebagai syarat pinjam di Bank”. Waktu itu saksi Sarini semula tidak mau tanda tangan AJB tersebut namun di pengaruhi terus oleh terdakwa Zaenal Arifin dengan kata-kata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu).

Bahwa setelah saksi Sarini menandatangani AJB di kantor notaris Agung Iip Koeswartomo dengan diantar Adikuwadi (almarhum) mendatangi kantor BPR Danagung, di BPR Danagung saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) uang pencairan yang diajukan terdakwa Zaenal Arifin dengan jaminan sertifikat tanah No.03941 milik Sarini. Setelah saksi Sarini menerima uang Rp.550.000.000,00, dengan jaminan sertifikat tanah miliknya, tidak pakai AJB segala, ini semua terjadi karena saksi Sarini dirayu dengan kata-kata bohong oleh orang yang bernama Khoerun dan terdakwa Zaenal Arifin, saat mau tanda tangan AJB baik notaris maupun tersangka Zaenal Arifin tidak menjelaskan sejelas-jelasnya kepada saksi Sarini.

Terdakwa Zaenal Arifin berkata “ rasah kuwatir iki ming go syarat ngajukan utang tok bu, biar cepet cair, sesuk nek wis rampung tak balekno bu”( Nggak usah khawatir atau takut bu, ini untuk syarat mengajukan utang saja biar cepat cair, besok kalau sudah selesai saya kembalikan bu. “Bu mangke njenengan senang nek sertifikat tak jaminkan di Bank gowo jenengku, amargo sampeyan entuk tiap bulane keno ge kebutuhan tiap sasine”(Bu nanti ibu senang, jikalau sertifikatnya jaminkan di Bank pakai nama saya karean ibu akan mendapat setiap bulanya untuk kebutuhan setiap bulanya). Ini semua hanya rangkaian kata-kata terdakwa Zainal Arifin agar saksi Sarini mau meminjami sertifikatnya dijaminkan di bank, bukan untuk dibalik nama.namun dengan menggunakan suratsetoran pajak (SSP)MPWP 5540629766543000 pajak penjualan atas nana Sarini Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) palsu sertifikat milik sarini dibalik nama menjadi  atas nama terdakwa Zaenal arifin  
Perbuatan terdakwa Zaenal Arifin   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 (2)  KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya