| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ULLY PIAN Als IPIN Bin BUDI SANTOSO pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Perum Sinar Sedayu Indah Blok S/I Rt.005 Rw.000, Kel.Argomulyo, Kec.Sedayu, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bermula dari informasi masyarakat bahwa di Perum Sinar Sedayu Indah Blok S/I Rt.005 Kel. Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul ada pelaku pengedar pil trihexiphenidil atau pil sapi selanjutnya atas informasi tersebut saksi Sumanang beserta Tim Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan ke tempat tersebut selanjutnya pada Hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi Sumanang beserta Tim Ditresnarkoba Polda DIY langsung menuju rumah terdakwa yang terletak di Perum Sinar Sedayu Argomulyo Bantul dan saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu dan saat itu terdakwa curiga karena tiba-tiba dari jendela ada yang mengatakan “sapine iseh ora” lalu terdakwa bergegas masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) kaleng bekas warna kuning bertuliskan NABATI yang didalamnya berisi 1 (satu) buah botol warna putih didalamnya berisi 600 (enam ratus) butir pil warna putih ber label Y, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil watna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y untuk terdakwa bawa kebelakang rumah dan saat itu langsung terdakwa lempar keatas genteng kaleng berisi pil tersebut selanjutnya terdakwa berhasil diamankan dan saat ditanya barang berupa pil yang terdakwa simpan telah terdakwa lempar ke atas genteng lalu saksi Sumanang naik keatas genteng untuk mengambil barang tersebut dan saat di interogasi bahwa benar terdakwa sempat menjual kepada saksi Aldi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y kemudian setelah itu saksi Sumarang beserta Tim Ditresnarkoba Polda DIY yang diikuti oleh terdakwa langsung pergi mencari keberadaan saksi Aldi dan saat itu diketahui bahwa saksi Aldi sedang bekerja dan saksi Sumarang beserta Tim Ditresnarkoba Polda DIY serta terdakwa langsung menuju ke tempat kerja saksi Aldi dan setelah sampai disana bertemu dengan saksi Aldi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (buah) plastic klip ukuran kecil warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil wana putih berlambang huruf Y yang sebelumnya disimpan saksi Aldi di dalam tas miliknya warna hitam merk Hurly yang diakui oleh saksi Aldi bahwa pil tersebut dibeli dari terdakwa di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi Aldi dan berikut barang bukti dibawa untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 276/NSK/23 tanggal 12 September 2023 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta bahwa 1 (satu) plastik klip ukuran kecil warna bening berisi 10 (sepuluh) butir warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, Kesimpulan : mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |