| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa ADAM SAKI Bin BUSRO (Alm), pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Warunge Inem Jogja di Jalan Syekh Sewu, Dsn. Tembi, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, dan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, sekitar jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan kampung depan Masjid Syekh Sewu di Dsn. Sewon, Rt 001, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 04.30 WIB, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio No. Pol. AB 2404 BT warna biru berangkat dari tempat kerjanya di ekspedisi Ninja Express yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Timbulharjo, Sewon, Bantul menuju rumah istri Terdakwa yang beralamat di Gatak, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Kemudian sekitar jam 05.00 wib, saat melewati depan Warunge Inem Jogja yang beralamat di jalan Syekh Sewu, Dsn. Tembi, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Terdakwa melihat 1 (satu) buah kerangka besi penutup selokan dengan ukuran sekitar 60 cm x 80 cm berwarna hitam, kemudian Terdakwa putar balik dari arah selatan ke arah utara, setelah itu Terdakwa menghentikan kendaraannya tepat disamping 1 (satu) buah kerangka besi penutup selokan dengan ukuran sekitar 60 cm x 80 cm berwarna hitam, kemudian Terdakwa dengan tetap berada diatas sepeda motor mengambil 1 (satu) buah kerangka besi penutup selokan dengan ukuran sekitar 60 cm x 80 cm dengan cara mengangkat dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian memindahkan 1 (satu) buah kerangka besi penutup selokan dengan ukuran sekitar 60 cm x 80 cm di tengah dasboard sepeda motor, tepatnya di antara stang dan motor yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio No. Pol. AB 2404 BT warna biru, berangkat dari rumah istri Terdakwa yang beralamat di Gatak, Timbulharjo, Sewon, Bantul menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Dobalan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, kemudian sekitar jam 22.30 wib, saat melewati samping masjid Syekh Sewu di Dsn. Sewon, Rt 01, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon, Sewon, Kabupaten Bantul, Terdakwa melihat 1 (satu) buah besi penutup gorong-gorong aliran air berbentuk kotak dengan ukuran 80 cm x 80 cm warna hitam. Setelah itu Terdakwa menghentikan kendaraannya tepat di samping 1 (Satu) buah besi penutup gorong-gorong aliran air berbentuk kotak dengan ukuran 80 cm x 80 cm warna hitam, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (Satu) buah besi penutup gorong-gorong aliran air berbentuk kotak dengan ukuran 80 cm x 80 cm warna hitam, dengan cara mengangkat dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian memindahkan 1 (Satu) buah besi penutup gorong-gorong aliran air berbentuk kotak dengan ukuran 80 cm x 80 cm warna hitam ke tengah dasbord, sepeda motor, tepatnya di antara stang dan motor yang dikendarai Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa akan meninggalkan tempat tersebut dan baru berjalan sekitar 2 (dua) meter, Terdakwa diamankan warga sekitar.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kerangka besi penutup selokan dengan ukuran sekitar 60 cm x 80 cm berwarna hitam tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi I Nengah Artha Wardhana dan perbuatan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah besi penutup gorong-gorong aliran air berbentuk kotak dengan ukuran 80 cm x 80 cm warna hitam tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu warga dusun Sewon Rt 01, Timbulharjo, Sewon, Bantul
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materiil Saksi I Nengah Artha Wardhana kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materiil warga dusun Sewon Rt 01, Timbulharjo, Sewon, Bantul kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa selain Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kerangka besi penutup selokan dengan ukuran sekitar 60 cm x 80 cm berwarna hitam dan mengambil 1 (Satu) buah besi penutup gorong-gorong aliran air berbentuk kotak dengan ukuran 80 cm x 80 cm warna hitam, Terdakwa pada bulan Januari 2025 juga mengambil lebih dari 2 (dua) berbagai macam penutup gorong-gorong berbagai ukuran.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------- |