Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
DINO ANGGORO Bin SUPARIYANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3140/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO ANGGORO Bin SUPARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
----------Bahwa  Ia terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa antara bulan Desember 2023 samapai dengan bulan Juni 2024  dan pada  hari Senin  tanggal 29  Juli 2024  sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  antara   bulan Desember 2023  sampai dengan  bulan Juli 2024  , bertempat di rumah saksi AGUS SUSANTO  yang Beralamat di Dsn. Jogroho  Dk. Keyongan  Rt.3 Kec. Sabdodadi   Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak , memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakain jabatan palsu,jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing  merupakan kejahatan  atau pelanggaran , ada  hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”,perbuatan   tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
 

  • Bahwa awalnya  pada bulan Desember 2023  sekira pukul 12.00 Wib , sewaktu terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO sedang melintas disebelah timur rumah saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa  melihat  rumah saksi korban AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi karena ditinggal pemiliknya bekerja selanjutnya  saat itu juga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dirumah saksi AGUS SUSANTO, selanjutnya setelah memastikan rumah saksi korban benar-benar sepi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban AGUS SUSANTO dengan cara  melompat melaluai jendela rumah bagian belakang yang terletak didekat kamar mandi  yang saat itu tidak terkunci ,lalu setelah berhasil masuk kedalam rumah, terdakwa  lalu menuju kamar saksi SURANTA dan mengambil 1 (satu) buah cicin emas  berat 1,9 gram  yang diletakan didalam gelas yang berada di atas meja rias  yang terletak dikamar saksi SURANTA , selanjutnya setelah berhasil mengambil cincin emas tersebut terdakwa kemudian keluar dari rumah saksi AGUS SUSANTO dengan melewati jendela rumah korban seperti pada saat  terdakwa masuk , selanjutnya karena merasa perbuatan nya aman dan tidak  diketahui oleh saksi AGUS SUSANTO, kemudian  selang beberapa hari  masih  dibulan Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa  mengulangi perbuatan nya melakukan pencurian dirumah saksi AGUS SUSANTO dengan cara  terdakwa masuk  kedalam rumah saksi AGUS SUSANTO  Melalui jendela rumah saksi korban samping kanan , lalu  mengambil celengan  yang berisi  uang sesebsar Rp. 1.500.000,-  yang terletak dikamar saksi SURANTA, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan melewati jendela  seperti pada saat terdakwa masuk.
  • Bahwa selanjutnya sekira  Februari 2024, sewaktu  terdakwa lewat di belakang rumah saksi korban AGUS SUSANTO, terdakwa melihat kunci rumah  saksi AGUS SUSANTO yang tergantung di pintu rumah saksi korban bagian belakang lalu seketika itu timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci rumah  tersebut  agar bisa dengan mudah  masuk  ke dalam rumah saksi AGUS SUSANTO dan mengambil barang-barang berharga, selanjutnya  kunci  rumah  AGUS SUSANTO  tersebut terdakwa simpan dibawah guci yang terletak di samping rumah terdakwa.
  • Bahwa  selanjutnya sekira bulan  Februari 2024 sampai dengan bulan  Juli 2024  antara waktu pukul 12 .00 wib sampai dengan pukul 12.30 Wib saat rumah saksi AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk kerumah saksi korban  dengan melewati pintu belakang  dengan  menggunakan kunci yang telah diambil sebelumnya , selanjutnya secara bertahap  terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) buah celana pendek  warna cream, 4 (empat)  buah  kaos warna hitam , 2 (dua) buah sarung, 2 (dua)  buah tabung gas  LPG 3 kg, 1 (satu) buah helm warna putih, 3 (tiga) buah HP oppo  serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan uang sebesar Rp.100.000,-yang terletak di saku celana Panjang milik saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa juga mengambil  4 (empat ) bungkus indomie serta 4 (empat ) butir telur yang berada didalam kulkas milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO mengambil barang barang milik saksi korban AGUS SUSANTO  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS SUSANTO selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.726.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)

  
----------Perbuatan terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1)  ke 5   KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
 
ATAU
Kedua:
----------Bahwa  Ia terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa antara bulan Desember 2023 samapai dengan bulan Juni 2024  dan pada  hari Senin  tanggal 29  Juli 2024  sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  antara   bulan Desember 2023  sampai dengan  bulan Juli 2024  , bertempat di rumah saksi AGUS SUSANTO  yang Beralamat di Dsn. Jogroho  Dk. Keyongan  Rt.3 Kec. Sabdodadi   Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, ,jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing  merupakan kejahatan  atau pelanggaran , ada  hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”,perbuatan   tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada bulan Desember 2023  sekira pukul 12.00 Wib , sewaktu terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO sedang melintas didepan rumah saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa  melihat  rumah saksi korban AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi karena ditinggal pemiliknya bekerja selanjutnya  saat itu juga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dirumah saksi AGUS SUSANTO, selanjutnya setelah memastikan rumah saksi korban benar-benar sepi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban AGUS SUSANTO dengan cara  melompat melaluai jendela  yang terletak di samping  kanan rumah saksi korban,lalu setelah berhasil masuk kedalam rumah, terdakwa  lalu menuju kamar saksi SURANTA dan mengambil 1 (satu) buah cicin emas  berat 1,9 gram  yang diletakan didalam gelas yang berada di atas meja rias  yang terletak dikamar saksi SURANTA , selanjutnya setelah berhasil mengambil cincin emas tersebut terdakwa kemudian keluar dari rumah saksi AGUS SUSANTO dengan melewati jendela rumah korban seperti pada saat  terdakwa masuk , selanjutnya karena merasa perbuatan nya aman dan tidak  diketahui oleh saksi AGUS SUSANTO, kemudian  selang beberapa hari  masih  dibulan Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa  mengulangi perbuatan nya melakukan pencurian dirumah saksi AGUS SUSANTO dengan cara  terdakwa masuk  kedalam rumah saksi AGUS SUSANTO  Melalui jendela rumah saksi korban samping kanan , lalu  mengambil celengan  yang berisi  uang sesebsar Rp. 1.500.000,-  yang terletak dikamar saksi SURANTA, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan melewati jendela  seperti pada saat terdakwa masuk.
  • Bahwa selanjutnya sekira  Februari 2024, sewaktu  terdakwa lewat di belakang rumah saksi korban AGUS SUSANTO, terdakwa melihat kunci rumah  saksi AGUS SUSANTO yang tergantung di pintu rumah saksi korban bagian belakang lalu seketika itu timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci rumah  tersebut  agar bisa dengan mudah  masuk  ke dalam rumah saksi AGUS SUSANTO dan mengambil barang-barang berharga, selanjutnya  kunci  rumah  AGUS SUSANTO  tersebut terdakwa simpan dibawah guci yang terletak di samping rumah terdakwa.
  • Bahwa  selanjutnya sekira bulan  Februari 2024 sampai dengan bulan  Juli 2024  antara waktu pukul 12 .00 wib sampai dengan pukul 12.30 Wib saat rumah saksi AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk kerumah saksi korban  dengan melewati pintu belakang  dengan  menggunakan kunci yang telah diambil sebelumnya , selanjutnya secara bertahap  terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) buah celana pendek  warna cream, 4 (empat)  buah  kaos warna hitam , 2 (dua) buah sarung, 2 (dua)  buah tabung gas  LPG 3 kg, 1 (satu) buah helm warna putih, 3 (tiga) buah HP oppo  serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan uang sebesar Rp.100.000,-yang terletak di saku celana Panjang milik saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa juga mengambil  4 (empat ) bungkus indomie serta 4 (empat ) butir telur yang berada didalam kulkas milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO mengambil barang barang milik saksi korban AGUS SUSANTO  tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS SUSANTO selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.726.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)

  
----------Perbuatan terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya