Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.TRI SUSANTI, S.H,M.H
2.Astri Wulandari S.H
DANDI SETIAWAN Alias BENDOT Bin CIPTO HARYONO (Alm) Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3014/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H,M.H
2Astri Wulandari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI SETIAWAN Alias BENDOT Bin CIPTO HARYONO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DANDI SETIAWAN Alias BENDOT Bin (Alm) CIPTO HARYONO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 03.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jomboran RT 014/RW 006 Kal. Sidoarum Kap. Godean Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Barawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib, saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL mengirim WA kepada terdakwa, “400 butir”, kemudian terdakwa menjawab, “yo sek lagi neturu anak, kui tok tf sek wae ngko tak jupuk e” (iya ini lagi nidurin anak, kamu transfer saja dulu nanti saya ambilkan), lalu saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFULmenjawab, “yo mengko di dadekke 2 yo” (ya nanti dijadikan dua ya), setelah itu terdakwa menjawab, “yo” (ya), kemudian saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL menjawab, “yo mengko kabari nek uwes ndot” (ya nanti kabari kalau sudah). Setelah itu pada sekitar jam 01.54 WIB, saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL transfer uang kepada terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di akun DANA terdakwa yang atas nama DANDI SETIAWAN, kemudian terdakwa menyiapkam paket sabu menjadi dua sesuai keinginan saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB, terdakwa mengirim WA kepada saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL, “Lang iki tak tandur wae yo”(Lang ini tanam saja ya), lalu dibalas oleh saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL, “yo manut ojo adoh-adoh”(iya tapi jangan jauh-jauh). Setelah itu terdakwa membuat alamat dimana sabu tersebut terdakwa tempel di banner yang ada di tiang listrik pinggir jalan di Sidoarum, Godean, Sleman. Setelah sabu berada di alamat tersebut, kemudian terdakwa mengambil fotonya, kemudian terdakwa mengirim foto letak sabu tersebut kepada saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL melalui WA. Selanjutnya terdakwa pulang ke kos, sementara itu saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL langsung mengambil 2 (dua) paket sabu tersebut sesuai lokasi yang sudah dikirim oleh terdakwa yang ditempel di tiang listrik kemudian ditutup banner. Selanjutnya setelah saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL berhasil mengambil sabu tersebut kemudian saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL pergi ke indomart Patukan lalu saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL masuk ke toilet indomart tersebut kemudian saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL mengambil sebagian sabu dari 1 (satu) paket sabu yang dibungkus sedotan plastik warna ungu kemudian saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL masukkan ke dalam plastik klip kecil lalu saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL balut dengan tisu dan lakban warna hitam. Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli yaitu pada tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 13.29 WIB diinstagram dengan nama akun “WARUNK.KELONTONG13” yang terdakwa simpan dengan nama “Ceria” kemudian terdakwa diberi nomor WA +66830230549 oleh akun “WARUNK.KELONTONG13”, kemudian terdakwa transfer ke akun DANA atas nama DEVARA NICOALDWIN dengan nomor 081250428640 menggunakan akun DANA milik terdakwa atas nama MAULIA DINIARTHA dengan nomor 081391764424. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 02.30 Wib di Jadan RT 003/RW 000 Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, saksi FENDY VERNANDA, SH dan saksi AGUNG KUNTA W, SH (keduanya anggota Polri) bersama tim mengamankan saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil yang bersisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah balutan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 03.40 Wib, di Jomboran RT 014 / RW 006 Kal. Sidoarum Kap. Godean Kab. Sleman, saksi FENDY VERNANDA, SH dan saksi AGUNG KUNTA W, SH (keduanya anggota Polri) bersama tim mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Apple iPhone 12 mini warna putih dengan nomor seluler +6288232100591 dan nomor IMEI 353010116633969 dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A20s warna biru dongker dengan nomor seluler +6281391764424 dan nomor IMEI 359302107239854 yang digunakan untuk transaksi membeli sabu. Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Sidoarum, Godean, Sleman, saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB di kamar kos terdakwa di Jomboran, Sidoarum, Godean, Sleman, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi GALANG TOMI SAPUTRA Bin TOMI SYAIFUL. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : R/400.7.5/695/D13.1 yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr.Seviana Primawati, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/55/V/2025/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009610/T/05/2025 dan 009612/T/05/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. BB/55/V/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009610/T/05/2025 dengan berat semula 0,05 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,03 gram, No. Kode Laboratorium 009611/T/05/2025 dengan berat semula 0,02 gram diambil untuk pemeriksaan 0,01 gram sisanya 0,01 gram, No. Kode Laboratorium 009612/T/05/2025 dengan berat semula 0,03 gram diambil untuk pemeriksaan 0,01 gram sisanya 0,02 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini. Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

----------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya