Dakwaan |
----------Bahwa Ia terdakwa SUSILO WAHYUONO BIN ALM SUGI SUSANTO, Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 , bertempat di kios pasar Piyungan Kel. Srimulyo Kecamatan Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 terdakwa SUSILO WAHYUONO menginap di hotel Nidya Jl. Bugisan Yogyakarta, selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib terdakwa berangkat dari hotel Nidya menuju ke pasar Piyungan Bantul dengan mengedarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru nopol. BE 4459 OY, kemudian sesampainya dipasar piyungan sekira pukul 09.00 Wib terdakwa langsung memarkir sepeda motornya disamping pasar dekat pintu keluar, selanjutya terdakwa langsung masuk kedalam pasar piyungan untuk mencari sasaran barang yang akan diambilnya , selanjutnya sesampainya di depan kios Bu Tatik yang terletak didalam pasar Piyungan, terdakwa melihat kios tersebut dalam keadaan tidak ada penjaganya / yang menunggu, selanjutnya terdakwa mengamati sesaat situasi sekitar kios bu tatik lalu terdakwa melihata ada tas warna hitam yang ditaruh dibawah meja yang terletak didalam kios bu tatik, selanjutnya terdakwa langsung mendekat kearah kios bu tatik tersebut lalu m ngambil tas warna hitam yang berada dibawah meja tersebut lalu setelah berhasil mengambil tas warna hitam tersebut terdakwa kemudian bermaksud pergi dari tempat tersebut namun perbuatan terdakwa dipergoki oleh pemilik kios bu tatik lalu terdakwa langsung lari menuju pintu keluar sambil membawa tas hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 2.674.000 dan 1 (satu) buah KTP an. Sutiyem, selanjutnya terdakwa diteriaki maling-maling oleh saksi SUTIYEM lalu terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar , selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Piyungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menganbil tas hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 2.674.000,- dan 1 buah KTP an. Sutiyem tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUTIYEM selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUTIYEM mengalami kerugian sebesar Rp. 2.674.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa SUSILO WAHYUONO BIN ALM SUGI SUSANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |