| Dakwaan |
--------------Bahwa ia terdakwa RISTIYANTO Bin WAGIMIN pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di dekat Rumah Sakit Mahardika Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi Sumyang Adinistyo, mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa yang isinya mengirimkan foto 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 2129 UU (palsu) warna biru hitam beserta harga sepeda motor sebesar Rp.2.400.000,-, lalu terdakwa membalas “Engko ketemu neng kidul ring road dalan Paris”, lalu saksi Sumyang Adinistyo menjawab “Yoi ki otw seko kretek”, selanjutnya terdakwa dianter oleh istrinya (Sdri. Yatinah) langsung menuju ke jalan Parangtritis tepatnya di sebelah barat Rumah Sakit Mahardhika Sewon Bantul dan setelah ketemu dengan saksi Sumyang Adinistyo, terdakwa tidak menanyakan mengenai kelengkapan surat-surat STNK dan BPKB dari sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mengecek kondisi dari sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa bilang kepada saksi Sumyang Adinistyo “Iki net piro rasah nyang-nyangan”, lalu saksi Sumyang Adinistyo mengatakan “sebesar Rp.2.200.000,- motor iki gawanen”, lalu terdakwa menjawab “Iyo”, setelah itu istrinya terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.2.200.000,- kepada saksi Sumyang Adinistyo, lalu saksi Sumyang Adinistyo langsung menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan istrinya langsung meninggalkan tempat tersebut dan sesampainya di rumah, terdakwa memasang plat nomer palsu untuk sepeda motor yang dibeli dari saksi Sumyang Adinistyo yaitu AB 2129 UU.
- Bahwa terdakwa membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 2129 UU (palsu) warna biru hitam tanpa kelengkapan surat-surat STNK dan BPKB dengan harga di bawah pasaran dan tujuan terdakwa mau dijual lagi dan terdakwa tawarkan di group facebook jual beli motor ST dan zonk Yogyakarta dengan harga sebesar Rp.3.850.000,- dan belum sempet laku, terdakwa sudah berhasil ditangkap Petugas Polisi dari Polsek Piyungan dan terdakwa baru mengetahui dari polisi mengenai sepeda motor tersebut hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Sumyang Adinistyo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Piyungan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP |