Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sarwoto, SH MH Li
3.Tri Susanti, SH MH
RISKY AKBAR INDARTO Bin GEMBONG INDARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4194/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sarwoto, SH MH Li
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY AKBAR INDARTO Bin GEMBONG INDARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa Risky Akbar Indarto Bin Gembong Indarto pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 00.10 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 bertempat di Jalan Imogiri Timur Km 3, Ndladan Rt 006 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika berupa 150 (Seratus Lima Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

-------Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 00.30 wib bertempat di Pundong III, Rt 002/RW 006 Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman Terdakwa bertemu dengan Saryanto (terdakwa dalam berkas tersendiri) dan Terdakwa membeli dari Saryanto berupa 150 (seratus Lima Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam, kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya dalam tas selempang warna hitam. Terdakwa membeli seharga Rp 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun baru dibayar oleh terdakwa Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisanya setelah barang berupa pil laku dijual. Terdakwa telah menggunakan 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam dan telah menjual 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam.

--------Pada  hari Minggu tanggal 03 September 2023 pukul 11.10 wib bertempat di pinggir jalan Imogiri Timur Km 3, Ndladan Rt 006 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Terdakwa sedang menunggu temannya untuk menjual pil tersebut sampai dengan tengah malam dan pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 00.10 wib, saat terdakwa masih menunggu pembeli, tiba-tiba datang petugas dari Polres Bantul diantaranya saksi Bayudi dan saksi Satria kemudian mengiterogasinya. Terdakwa mengakui telah membeli psikotropika, membawa, menyimpannya dalam tas selempang warna hitam  berupa 150 (seratus Lima Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam.  Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa  pada tanggal 12 Agustus 2023 juga pernah membeli dari Saryanto berupa 100 (seratus) tablet mersi Alprazolam, 100 (seratus) tablet OTTO Alprazolam, 100 (seratus) Alprazolam 0,5 mg da 50 (lima puluh) tablet Dumolid dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Terdakwa sudah kenal dengan Saryanto alias Gosir selama satu tahun dan sudah sering bertransaksi psikotropika.

 --------Terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika berupa 150 (seratus lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. ---------

-------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor : 441/03437 tanggal 12 September 2023, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/92/IX/2023/ Satresnarkoba  dengan No. Kode Laboratorium 017130/T/09/09/2023  mengandung Alprazolam seperti  terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan Kode Laboratorium 017131/T/09/2023 mengandung Nitrazepam seperti terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 47 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika

-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No.  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

ATAU

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa Risky Akbar Indarto Bin Gembong Indarto pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 00.10 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 bertempat di Jalan Imogiri Timur Km 3, Ndladan Rt 006 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)  (Penyaluran Psikotropika) berupa 150 (Seratus Lima Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

-------Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 00.30 wib bertempat di Pundong III, Rt 002/RW 006 Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman Terdakwa bertemu dengan Saryanto (terdakwa dalam berkas tersendiri) dan Terdakwa menerima penyaluran dari Saryanto dengan cara membeli berupa 150 (seratus Lima Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam, setelah menerima penyaluran psikotropika, kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya dalam tas selempang warna hitam. Terdakwa membeli seharga Rp 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun baru dibayar oleh terdakwa Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisanya setelah barang berupa pil laku dijual. Terdakwa telah menggunakan 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam dan telah menjual 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam.

--------Pada  hari Minggu tanggal 03 September 2023 pukul 11.10 wib bertempat di pinggir jalan Imogiri Timur Km 3, Ndladan Rt 006 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Terdakwa sedang menunggu temannya untuk menjual pil tersebut sampai dengan tengah malam dan pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 00.10 wib, saat terdakwa masih menunggu pembeli, tiba-tiba datang petugas dari Polres Bantul diantaranya saksi Bayudi dan saksi Satria kemudian mengiterogasinya. Terdakwa mengakui telah menerima penyaluran Psikotropika, dan menyimpannya dalam tas slempang warna hitam  berupa 150 (seratus Lima Puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam.  Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2023 juga pernah menerima penyaluran psikotropika dengan cara membeli dari Saryanto berupa 100 (seratus) tablet mersi Alprazolam, 100 (seratus) tablet OTTO Alprazolam, 100 (seratus) Alprazolam 0,5 mg dan 50 (lima puluh) tablet Dumolid dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Terdakwa sudah kenal dengan Saryanto alias Gosir selama satu tahun dan sudah sering bertransaksi psikotropika.

 --------Terdakwa menerima penyaluran psikotropika dari Saryanto berupa 150 (seratus lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Dumolid  5 mg Nitrazepam tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. ---------

-------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor : 441/03437 tanggal 12 September 2023, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/92/IX/2023/ Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017130/T/09/09/2023  mengandung Alprazolam seperti  terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan Kode Laboratorium 017131/T/09/2023 mengandung Nitrazepam seperti terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 47 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika

-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (3)  UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya