Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Nur Ika Yutanita, SH
CHOIRUL UMAM bin AMAT BASIRAN / GIRAN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-270/M.4.12.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOIRUL UMAM bin AMAT BASIRAN / GIRAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa terdakwa CHOIRUL UMAM bin AMAT BASIRAN / GIRAN pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya di Jalan Imogiri Barat Km.4 Dusun Salakan Rt.017, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bermula pada tanggal 18 Agustus 2022 terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya sebagai salesman dengan tugas melakukan penjualan atau mendistribusikan barang baik secara tunai maupun secara tempo dan melakukan penagihan uang setoran hasil dari penjualan barang secara tempo setiap harinya serta melakukan penagihan uang setoran hasil dari penjualan barang tersebut dan menyetorkannya kepada admin kantor.
  • Dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa menawarkan produk dari ABC Food milik dari PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya ke toko, lalu pihak toko membeli barang dari terdakwa kemudian terdakwa menginput transaksi penjualan sesuai pesanan dari toko tersebut lalu pada sore harinya untuk faktur penjualan tersebut di cetak oleh admin cetak sesuai dengan pesanan barang dari terdakwa. Selanjutnya daftar barang yang sebelumnya terdakwa input diserahkan ke bagian gudang oleh bagian admin cetak kantor lalu barang disiapkan dan dicek oleh pihak gudang dan kemudian setelah dicek oleh bagian pengecekan barang sesuai list daftar barang tersebut selanjutnya barang dimuat ke dalam armada mobil boks untuk dikirim ke alamat toko sedangkan faktur penjualan dari barang yang sebelumnya telah terdakwa input di aplikasi tersebut dibawa oleh tim pengiriman dan untuk faktur penjualan tersebut kemudian diambil oleh team pengiriman di bagian admin cetak kantor, yang sebelumnya untuk faktur penjualan tersebut pada saat berada dibagian admin kantor telah dibagi-bagi sesuai rute maupun sesuai atas nama dari salesman.
  • Dari seluruh toko yang ditawari oleh terdakwa terdapat 174 (seratus tujuh puluh empat) toko dengan faktur penjualan yang tanda tangan telah difiktifkan atau dipalsukan untuk penerima barang tersebut kemudian terdakwa menjual barang tersebut ke toko yang berbeda dari tertera dalam faktur tanpa sepengetahuan dari PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya dengan harga dibawah pasaran dan menggunakan nota manual untuk diberikan kepada toko tersebut, lalu terdakwa menyerahkan faktur yang tanda tangannya telah difiktifkan atau dipalsukan ke bagian admin kantor.
  • Terdakwa memfiktifkan atau memalsukan tanda tangan pada faktur penjualan tersebut  di kantor PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya dan di warung angkringan sekitar kantor PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya dan terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan dari faktur penjualan tersebut karena uang yang berasal dari penjualan tunai tersebut terdakwa gunakan untuk membayar tagihan setoran dari faktur penjualan atas nama untuk toko lain dan sebagian uang lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Saat terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan dari faktur penjualan tersebut pada saat itu terdakwa tidak ijin dari ke PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya.
  • Dari hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan diketahui perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Mekarjaya Sentosa Multi Karya mengalami sebesar Rp. 208.875.492,00 

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya