Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) Affif Panjiwilogo, S.H. SUMANTA alias MANTA bin BUDI PRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/1721/M.4.12.3/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANTA alias MANTA bin BUDI PRIHATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

        “UNTUK  KEADILAN”

                                                                                  P- 29                                                                                                                                                                                                                                              

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-  29 /M.4.12.3/Enz.2/07/2019

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SUMANTA Als MANTA Bin BUDI PRIHATIN

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/ Tanggal lahir

:

31 Tahun/ 4 Oktober 1987.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Badan RT 001 Desa Panjangrejo Kec Pundong  Kabupaten Bantul.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY)

Perpanjangan dari Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bantul)

:

Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY)

Oleh JPU

:

Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY)

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia terdakwa SUMANTA Als MANTA Bin BUDI PRIHATIN, pada hari Minggu tanggal 14 April 2019, sekira pukul 23..30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, di Dusun Badan RT.001, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi ACHMAD ARIF PRIATMOKO, SH, Saksi BAYUDI serta Anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa beserta teman-teman Terdakwa yaitu diantaranya Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah);
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta Teman-teman dari Terdakwa (Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO) tersebut, tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Narkotika, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan Rumah, dan akhirnya ditemukan grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu;
Bahwa setelah Terdakwa serta teman-teman dari terdakwa (Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO) diinterograsi, didapat keterangan bahwa barang berupa grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu adalah Milik terdakwa SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN sisa dari pemakaian oleh Terdakwa serta teman-teman Terdakwa (Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO);
Bahwa sebelumnya Terdakwa serta teman-teman Terdakwa (Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO)  telah menggunakan Narkotika Jenis Shabu milik Saksi Sudirman, setelah Narkotika jenis Shabu milik Saksi Sudirman yang dipakai oleh Terdakwa serta teman-teman dari Terdakwa (Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO) tersebut habis, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Shabu milik dari Terdakwa SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN;
Bahwa setelah diinterograsi lebih lanjut, dan penggeledahan rumah lebih lanjut, ditemukan lagi barang berupa 1 (satu) Buah botol plastic kecil dengan tutup warna biru yang terangka dengan pipa kaca dan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) Buah korek gas warna merah serta 1 (satu) Buah plastic warna bening berisi sisa serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut  diperoleh pada hari Minggu Tanggal 14 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa menyopir ke Semarang     ( terdakwa membeli dari seseorang dipemberhentian travel jalur semarangan)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO :441/01615/C.3 tanggal 27 April 2019 yang dikeluarkan oleh Balai Labiratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. WORO UMI RATIH, Sp.PK, M.Kes; Penguji : CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt; Penguji : FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST, MT serta diketahui oleh SETYARINI HESTU LESTARI, SKM.,M.Kes. selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan :

 

Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/44/IV/2019/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008889/T/04/2019, 008890/T/04/2019 dan 008891/T/04/2019 mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa maupun Teman-teman dari Terdakwa (Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO) dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menyalahgunakan bagi diri sendiri, Narkotika Jenis Shabu yang positif mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SUMANTA Als MANTA Bin BUDI PRIHATIN, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah meyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi ACHMAD ARIF PRIATMOKO, SH, Saksi BAYUDI serta Anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa beserta teman-teman Terdakwa yaitu diantaranya Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah);
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta Teman-teman dari Terdakwa (Saksi Sudirman Bin Jumadi dan Saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO) tersebut, tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Narkotika, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan Rumah, dan akhirnya ditemukan grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu;
Bahwa setelah Terdakwa serta rekan-rekan Terdakwa diinterograsi, didapat keterangan bahwa barang berupa grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu adalah Milik Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN sisa dari pemakaian oleh Terdakwa serta Rekan-rekan Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi Sudirman Bin Jumadi mendatangi ke rumah terdakwa SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN dan setelah keduanya ngobrol, keduanya sepakat untuk menghisap Narkotika Jenis Shabu;
Bahwa Saksi Sudirman kemudian pulang untuk mengambil Narkotika jenis Shabu miliknya dan kemudian kembali lagi ke rumah Terdakwa SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN, dan terdakwa SUMANTA langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil BONG. Selanjutnya Terdakwa SUMANTA langsung menyerahkan BONG tersebut kepada Saksi Sudirman, kemudian saksi Sudirman membuka botol dan mengisi air, memasang sedotan pada salah satu lubang di penutup botol, mengisi pipet kaca dengan Shabu yang telah dibawanya dengan menggunakan alat berupa potongan sedotan dan membakarnya. Setelah meleleh dan mengering, Saksi Sudirman memasang pipet dilubang lainnya pada penutup botol, kemudian Saksi Sudirman mulai memakainya dengan cara memanaskan lagi pipet yang sudah terpasang di botol dan menghisapnya dengan sedotan yang sudah terpasang;
Setelah Saksi Sudirman menghisap sebanyak 2 (dua) kali, lalu diberikan kepada Terdakwa SUMANTA untuk bergantian menghisapnya.
Bahwa disela-sela Terdakwa dan Saksi Sudirman menghisap Shabu, datang teman dari Terdakwa yaitu  saksi DWI WIDODO Als.BAGONG, dan oleh Saksi Sudirman, Saksi.BAGONG ditawari untuk menghisap Shabu, dan saksi BAGONG mau untuk ikut menghisap Shabu tersebut. Setelah Shabu milik Saksi Sudirman habis kemudian terdakwa SUMANTA mengambil Shabu miliknya dan kemudian dipakai oleh ketiganya secara bergantian;
Setelah selesai, Saksi Sudirman membersihkan BONG tersebut dengan cara dibuang airnya yang ada dalam botol dan dikibas-kibaskan. Setelah kering kemudian saksi Sudirman menyuruh terdakwa Sumanta menyiman Bongnya lagi ;
Pada saat Terdakwa SUMANTA masuk ke dalam rumah, Saksi Sudirman menemukan sisa Shabu milik terdakwa SUMANTA tergeletak dilantai, dan oleh Saksi Sudirman sisa Shabu tersebut diambil dan dibungkus dengan grenjeng/kertas rokok dan diletakkan di dekat Saksi Sudirman duduk;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO :441/01615/C.3 tanggal 27 April 2019 yang dikeluarkan oleh Balai Labiratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. WORO UMI RATIH, Sp.PK, M.Kes; Penguji : CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt; Penguji : FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST, MT serta diketahui oleh SETYARINI HESTU LESTARI, SKM.,M.Kes. selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan :
 

Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/44/IV/2019/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008889/T/04/2019, 008890/T/04/2019 dan 008891/T/04/2019 mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I.Yogyakarta dengan Nomor Lab : #29765, rekam medis : 00054072 tanggal 15 April 2019 atas nama Pasien SUMANTA Als MANTO Bin BUDI PRIHATIN yang ditandatangai oleh EVI SUSILOWATI, diperoleh hasil bahwa dalam Urine Pasien (SUMANTA) Positif mengadung AMPHETAMIN (AMP) dan METHAMPHETAMINE (M-AMP);
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan narkotika Nasional Kabupaten Bantul Nomor : R/141/IV/Ka/Rh.01/2019/BNNK BANTUL tanggal 18 April 2019 perihal Rekomendasi rehabilitasi terhadap Sumanta Als Manto Bin Budi Prihatin yang ditandatangani oleh ARFIN MUNAJAH, SE.,MM selaku Kepala badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul, berdasarkan hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa :

 

Terdakwa An.SUMANTA Als MINTO Bin BUDI PRIHATIN merupakan Pecandu Narkotika;
Terdakwa An. SUMANTA Als MINTO Bin BUDI PRIHATIN tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan gelap Narkotika;

Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (jenis Shabu) tersebut tidak mendapatkan Ijin dari Pihak yang berwenang.

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------

 

 

 

Bantul,   31 Juli 2019

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AFFIF PANJIWILOGO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.198310282009121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya