INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 131/Pdt.G/2026/PN Btl | wakhirun al rasid | 2.Nisrina anbarah 3.ETAGANI REHWHAN PRISTIANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 131/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli tanah Nomor 09 tertanggal 08-04-2024 dan Kuasa Menjual No 10 tertanggal 08-04-2024 kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Kabupaten Bantul NINI JAHARA, SH ( Turut Tergugat Satu ) .
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Jual Beli Jual Beli tanah Nomor 28 / 2026 tertanggal 27 November 2025 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Tagor Simanjuntak ,SH ( Turut Tergugat dua ) .
4. Menyatakan sah SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid yang dibuat dan diterbitkan oleh Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR / BPN ) KABUPATEN BANTUL ( Turut Tergugat tiga ) .
5. Menyatakan sah, dikarena SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid yang dibuat dan diterbitkan oleh Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR / BPN ) KABUPATEN BANTUL ( Turut Tergugat tiga ) Adalah sah , maka para tergugat ( tergugat satu dan tergugat dua ) yang tidak menyerahkan objek SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid kepada penggugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat .
6. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk menerima penyerahan dan penguasaan atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun AlRasid dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Tanah milik Bp Anan Pristian
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu dr Riawati
- Sebelah Barat : Tanah milik Ibu dr Riawati
- Sebelah Timur : Jalan Raya .
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu dr Riawati
- Sebelah Barat : Tanah milik Ibu dr Riawati
- Sebelah Timur : Jalan Raya.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek Gugatan / sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa ada beban penguasaan apapun paling lama 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh kunci dan penguasaan fisik atas Objek SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid tersebut kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus juta rupiah) dikarenakan terganggu kehidupannya, baik Jasmani maupun rohani secara tanggung renteng;
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap objek tanah tersebut, apabila sita dikabulkan dan telah dilaksanakan;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau setidak-tidaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dari Tergugat satu, Tergugat dua, Turut Tergugat satu, Turut Tergugat dua dan Turut Tergugat tiga;
13. Menghukum Turut Tergugat satu, Turut tergugat dua dan Turut Tergugat tiga Untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
14. 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
