Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT V untuk menghentikan lelang atas permohonan TURUT TERGUGAT IV terhadap obyek jaminan hutang yang diajukan oleh PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT IV, sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk menghentikan proses lelang terhadap obyek jaminan hutang yang diajukan oleh PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT IV, sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo.
- Meletakkan SITA JAMINAN terhadap 3 (tiga) bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, yaitu sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 02150, Surat Ukur, 06 Desember 2016 bernomor: 00061/Kalianget/2016, dengan luas 2.706 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Prop. Jawa Tengah, atas nama AMINUDIN FATAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Saluran Air,
Sebelah Selatan : Tanah Bengkok dan Tanah milik Saman,
Sebelah Barat : Tanah milik Sakur dan Muhlisin Sudar,
Sebelah Timur : Tanah milik Afit.
2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1236, berdasarkan Gambar Situasi, 26 September 1994 Nomor: 1826/BPN/1994, dengan
luas 144 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa
Tengah, atas nama AMINUDIN FATAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah milik H. Soleh,
Sebelah Selatan : Jalan Kampung,
Sebelah Barat : Tanah milik Ismail,
Sebelah Timur : Jalan Raya.
3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 02914, berdasarkan Surat Ukur, 19 Desember 2019 bernomor: 00865/Kalianget/2019,
dengan luas 85 m2 yang terletak di Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa
Tengah, atas nama AMINUDIN FATAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Nomor: 02577,
Sebelah Selatan : Tanah milik H. Soleh,
Sebelah Barat : Tanah milik Saudah,
Sebelah Timur : Jalan Raya.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat kepada para pihak dan berkekuatan hukum kesepakatan antara PARA
PENGGUGAT dan TERGUGAT I berkaitan dengan PEMINJAMAN ATAS TANAH PENINGGALAN
ALMARHUM H. SHOLEH DAN ALMARHUMAH Hj. ROHIMAH, UNTUK DIBALIKNAMAKAN MENJADI
NAMA TERGUGAT I DALAM RANGKA UNTUK MENAMBAH MODAL USAHA PARA TERGUGAT
sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo
- Menyatakan PERBUATAN TERGUGAT I YANG TIDAK MEMENUHI JANJINYA UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH WARISAN DARI ALMARHUM H. SHOLEH DAN ALMARHUMAH Hj. ROHIMAH, YANG TELAH DIPINJAM UNTUK DIBALIKNAMAKAN MENJADI ATAS NAMA TERGUGAT I KEPADA PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS SERTA AHLI WARIS LAINNYA, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN WANPRESTASI YANG SANGAT MERUGIKAN PARA PENGGUGAT
- DST
|