| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
115/Pdt.G/2025/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 26 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FAISAL ABDURAHMAN, S.H. | Ir. Sudiarso |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SIDIK | | 2 | UMI NADHIROH | | 3 | HARTANTI, S.P.i. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nancy Dwi Nugraeni, S.H | HARTANTI, S.P.i. | | 2 | DR. ARIYANTO SH, CN MH, ATQO DARMAWAN AJI SH MH, YOGI ZUL F, SH MH, ITA FITRIANA SH, DHIAN AMBARSARI SH, dkk | SIDIK | | 3 | DR. ARIYANTO SH, CN MH, ATQO DARMAWAN AJI SH MH, YOGI ZUL F, SH MH, ITA FITRIANA SH, DHIAN AMBARSARI SH, dkk | UMI NADHIROH |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Purwakarta | | 2 | Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul | | 3 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negar dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
1.000.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa Menjual Nomor 272 tanggal 30 Maret 2017 yang di buat di hadapan Notaris/PPAT Kus Hariaji, S.H., SP.n., dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUAGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu mengalihkan hak secara tidak sah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada TERGUGAT III.
- Menyatakan tidak sah peralihan atas obyek tanah yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, kepada Tergugat III.
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala dokumen yang diterbitkan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihadapan TURUT TERGUGAT II.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tidak melakukan proses peralihan dari TERGUGAT III kepada pihak ketiga manapun.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak memproses lelang atau membatalkan lelang terhadap objek sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03182/Desa Tamantirto, sebagaimana gambar situasi tanggal 13-09-1996 (tiga belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) nomor 04413/1996, luas tanah 1.406 m2, Tertulis atas nama Sidik, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa dari Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar senilai Rp 4.478.100.000,- (empat miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan kerugian immateriiil senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |