Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Btl Ir. Sudiarso 1.SIDIK
2.UMI NADHIROH
3.HARTANTI, S.P.i.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ir. Sudiarso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAISAL ABDURAHMAN, S.H.Ir. Sudiarso
Tergugat
NoNama
1SIDIK
2UMI NADHIROH
3HARTANTI, S.P.i.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Nugraeni, S.HHARTANTI, S.P.i.
2DR. ARIYANTO SH, CN MH, ATQO DARMAWAN AJI SH MH, YOGI ZUL F, SH MH, ITA FITRIANA SH, DHIAN AMBARSARI SH, dkkSIDIK
3DR. ARIYANTO SH, CN MH, ATQO DARMAWAN AJI SH MH, YOGI ZUL F, SH MH, ITA FITRIANA SH, DHIAN AMBARSARI SH, dkkUMI NADHIROH
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Purwakarta
2Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negar dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa Menjual Nomor 272 tanggal 30 Maret 2017 yang di buat di hadapan Notaris/PPAT Kus Hariaji, S.H., SP.n., dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUAGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu mengalihkan hak secara tidak sah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada TERGUGAT III.
  4. Menyatakan tidak sah peralihan atas obyek tanah yang dilakukan oleh Tergugat  I,  Tergugat  II,  kepada  Tergugat III.
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala dokumen  yang diterbitkan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihadapan TURUT TERGUGAT II.
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tidak melakukan proses peralihan dari TERGUGAT III kepada pihak ketiga manapun.
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak memproses lelang atau membatalkan lelang terhadap objek sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03182/Desa Tamantirto, sebagaimana gambar situasi tanggal 13-09-1996 (tiga belas September  seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) nomor 04413/1996, luas tanah 1.406 m2, Tertulis atas nama Sidik, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  8. Menghukum Para Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa dari Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan  aparat  Kepolisian  Republik  Indonesia.
  9. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar senilai Rp 4.478.100.000,- (empat miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan kerugian immateriiil senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); sejak putusan perkara ini  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  (incracht  van  gewisjde).
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak