Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon dan tanggal lahir Ibu pemohon yang semula pernama PONIYEM menjadi INNAH dan tanggal lahirnya semula tertulis 9 Desember 1931 diubah menjadi tanggal 12 Agustus 1946.
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Ibu Pemohon dan tanggal lahir Ibu pemohon yg semula bernama PONIYEM menjadi INNAH dan tanggal lahirnya semula tertulis 9 Desember 1931 diubah menjadi tanggal 12 Agustus 1946 dalam Akta Kematian Ibu pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 3402-KM-16082016-0044 tertanggal 18 Agustus 2016.
Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |