Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2023/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Dian Susanto Wibowo, SH
RIZKI KUSUMANINGRUM alias KIKI binti SUDARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1788/M.4.12.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Dian Susanto Wibowo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI KUSUMANINGRUM alias KIKI binti SUDARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  Terdakwa RIZKI KUSUMANINGRUM alias KIKI binti SUDARMAN pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, sekira pukul 07.30 Wib  atau setidaknya pada waktu lain  dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di depan warung kelontong (depan sate pak Pong 3) yang beralamat di Jl. Imogiri Barat No 16 Dusun Ngentak KalurahanTimbulharjo Kapenowon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah nya di daerah Pajangan, Bantul untuk bersepeda ke arah Utara, sealnjutnya pada saat melewati jalan Imogiri Barat terdakwa melihat 1(satu) buah handphone merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi milik saksi Eka Dwi Handayani yang berada didashboar sepeda motor jenis matik yang berhenti didepan toko kelontong (depan sate pak Pong 3), tetapi terdakwa hanya meihat dan  melewatinya, selanjutnya sambil tetap bersepeda dan berpikir setelah jarak 3 m (tiga meter) dari sepeda motor matic yang diparkir didepan toko kelontong timbul niat terdakwa untuk mengambil Hand Phone yang berada di dash board sepeda motor matic milik saksi Eka Dwi Handayani tersebut, kemudian untuk melaksanakan niatnya dengan cara terdakwa langsung berhenti dan berbalik arah mendatangi kembali sepeda motor matic tersebut lalu menuju kesamping sebelah kiri sepeda motor dan posisi terdakwa masih diatas sepeda kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu)  buah hand phone merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi tanpa ijin saksi Eka Dwi Handayani  dengan menggunakan tangan sebelah kiri karena tangan sebelah kanan terdakwa dalam posisi memegang stang (kemudi) sepeda tersebut.

Bahwa setelah mengambil handphone tersebut terdakwa menuju Gallery Handphone yang beralamatkan di Jalan Bugisan No. 60 Yogyakarta untuk menservice / Ngeflash/mereset (menghilangkan data di handphone tersebut),dan langsung dijual dengan harga Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) dan uang tersubut habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan  terdakwa tersebut saksi Eka Dwi Hnadayani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000- (lima juta juta lima ratus  rupiah).----

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya