INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 34/Pdt.P/2026/PN Btl | ENDANG FITRIYANTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 56906/1988/F tertanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi nama dan tanggal lahir yang semula tertulis nama ENDANG WITRIYANTI lahir pada tanggal 20 April 1966 diperbaiki dan/atau diubah menjadi nama ENDANG FITRIYANTI lahir pada tanggal 20 April 1965 adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
