Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ADAM JANUAR LAIL bin H. SUBAGIO HADI SUMARTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/M.4.12.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM JANUAR LAIL bin H. SUBAGIO HADI SUMARTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ADAM JANUAR LAIL bin H. SUBAGIO HADI SUMARTO (Alm),  pada tanggal 17 Nopember 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tegalrejo, RT 03, Desa Bawuran, Kec. Pleret, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan usaha penambangan tanpa izin berupa IUP,  IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara-cara  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan informasi dari supir truk proyek tol Jogja – Solo adanya tanah urug berupa  bukit yang akan diratakan  dan rencana akan di gunakan untuk pembangunan pondok pesantren Gus Miek di Dusun Tegalrejo, Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, dengan pemilik lokasi pertambangan  adalah Yayasan Jala Sutera Cakrajaya. Selanjutnya pada bulan Oktober 2025,  terdakwa bertemu dengan Haji Azis Muslim, S.H.,M.H. dan Humam Nahari (Yayasan Jala Sutera Cakrajaya) dan disetujui terdakwa akan melakukan perataan di lahan tersebut guna akan didirikan pondok pesantren, hal mana ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa/Penugasan Nomor 01/MGM/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dari Yayasan Jala Sutera Cakrajaya kepada terdakwa Adam Januar Lail, yang berisi antara lain :
  1. Melakukan penataan lahan tanah milik Yayasan Jala Sutera Cakrajaya yang terletak di Tegalrejo RT 003 Bawuran Pleret Bantul yang nantinya akan dibangun pondok pesantren.
  2. Menjaga keamanan dan kenyamanan selama pengerjaan.

 

  1. Menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di sekitar lingkungan pekerjaan.

Adapun kesepakatan pihak  yayasan dengan terdakwa terkait penambangan antara lain ialah dilakukan penambangan untuk diambil tanah dan batunya, segala biaya yang timbul dari kegiatan penambangan merupakan tanggung jawab terdakwa; untuk soisalisasi kepada warga RT 03 Dusun Tegalrejo, Desa Bawuran merupakan tanggung jawab dari yayasan, jika nanti timbul kompensasi merupakan tanggung terdakwa; dan terdakwa akan memberikan kompensasi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per ritase kepada Yayasan

  • Bahwa dikarenakan terdakwa tidak mempunyai modal untuk melaksanakan kegiatan penambangan, selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Lobis Ade Kurniawan dari CV. Cahaya Indra Laksana untuk menjual tanah urug dan disepakati harga tanah uruk sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per rit dengan perincian CSR sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu) per rit untuk yayasan, Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan untuk warga Rt 03 Dusun Tegalrejo Desa Bawuran, biaya angkut Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per rit dan harga sewa alat ekskavator Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per rit serta setelah proyek selesai terdakwa dijanjikan akan diberikan fee.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Nopember 2025 dilakukan penambangan tanah urug di bukit yang terletak di Dusun Tegalrejo, RT 03, Desa Bawuran, Kec. Pleret, Kab. Bantul oleh terdakwa dimulai dengan membuat jalan akses dan menimbun kolam, selanjutnya mengeruk bukit yang bermaterial tanah urug dan batuan dengan excavator dengan operator Agung Wibowo dan Agus Sutanto,  lalu memasukkan material ke alam dum truk yang disopiri oleh Siswoyo , selanjutnya tanah urug dikirim ke lokasi proyek pembangunan di jalan tol Jogja Solo.
  • Bahwa tanah urug merupakan komoditas hasil tambang sesuai dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Pertambangan Mineral, dan Batubara adalah termasuk dalam kelompok batuan dan penambangannya memerlukan ijin dari pihak yang berwenang.
  •  Bahwa lokasi penambangan tanah urug dilaksanakan di tanah milik Yayasan Jalas Sutera Cakrajaya dengan luas sekitar 14.514 meter yang terdiri dari 3 (tiga) sertifikat tanah yaitu :
  1. Sertifikat tanah wakaf dari Sarwidi nomor sertifikat 00028 (luas 6.075 meter);
  2. Sertifikat Hak Milik nomor 01226 (luas 6.439 meter);
  3. Sertifikat Hak Milik nomor 03303 (luas 2.491 meter) namun yang menjadi milik Yayasan hanya 2.000 meter, sisanya seluas 491 meter milik Sdr. TRIYANTO, akan tetapi untuk sertifikat belum terjadi pemecahan
  • Bahwa selama kurun waktu sejak sekitar tanggal 11 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 05 Desember 2025 terdakwa telah menambang sebanyak 3.963 rit tanah urug dari tanah milik  Yayasan Jala Sutera Cakrajaya dengan luas 14.514 meter.
  • Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat pada lokasi penambangan tanah urug yang dilakukan terdakwa dengan cara menandai titik lokasi kegiatan penambangan dengan menggunakan GPS dengan titik koordinat 7° 52’ 44,9” LS dan 110° 25’ 09,3” BT. Setelah dioverlay dengan Peta Pertambangan Terintegrasi Nasional dari Dinas PUP ESDM D.I. Yogyakarta, di lokasi tersebut tidak terdapat izin pengusahaan pertambangan berupa IUP, SIPB atau IPR

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  158 Undang-Undang  R.I. Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diubah menjadi Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. UU No. 1  Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya