Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-561/M.4.12/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2022, bertempat di sebelah timur Stadion Sultan Agung (SSA) yang terletak di Dusun Ponggok II Kel./Desa Trimulyo  Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa dihubungi saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) melalui telephone yang intinya memesan Pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) sebanyak 30 (tiga puluh) butir. Setelah terjadi kesepakatan, pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022,  sekira pukul 18.30 wib, terdakwa mengajak saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk COD di sebelah timur Stadion Sultan Agung (SSA) yang terletak di Dusun Ponggok II Kel./Desa Trimulyo  Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) butir Pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) kepada saksi saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) menyerahkan uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa tanpa terdakwa sadari, perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang sedang melakukan penyelidikan dengan mengamankan seseorang yang bernama GENDUT yang baru saja membeli  Pil Warna Putih berlogo “Y” (Pil Sapi) dari saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).  Atas informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 Wib saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penangkapan terhadap saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) di rumahnya yang terletak  Dusun Ngablak RT.004 Kalurahan Sitimulyo Kapanewonan Piyungan Kabupaten Bantul. Selanjutnya dilakukan penggeledahaan badan dan rumah saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastic klip bening berisi 3 (tiga) butir Pil warna putih berlambang Y;
  2. 1 (satu) buah Handphone EVERCROSS warna hitam dengan nomor WA : 083826177942.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan didapatkan informasi sebagai berikut :

Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sebelum tertangkap pernah 4 (empat) kali membeli Pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di  Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  2. Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di  Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  3. Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di  Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  4. Pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 18.30 wib, bertempat di sebelah timur Stadion Sultan Agung (SSA) yang terletak di Dusun Ponggok II Kel./Desa Trimulyo  Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dengan cara membeli kepada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang mana pil warna putih berlambang Y tersebut adalah pesanan orang yang bernama GENDUT serta dari 30 (tiga puluh) butir pil tersebut saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) mengambil 3 (tiga) butir, sisanya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) serahkan kepada orang yang bernama GENDUT.
  • Bahwa atas informasi dari Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri),  saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan dengan cara meminta Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk memesan kembali Pil Sapi / pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa melalui telephone. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa meminta ketemu dengan Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk mengambil Pil Sapi / pil warna putih berlambang Y tersebut sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Veteran Kota Yogyakarta.
  • Bahwa saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul dengan membawa Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) langsung menuju ke Jalan Veteran Kota Yogyakarta. Sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa datang dan langsung dilakukan penangkapan.
  • Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok VIPER yang berisi 4 (empat) plastic klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” di saku celana belakang kiri, dan
  2. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y15 warna merah dengan Sim Card TREE dengan nomor : 089612727520 dan EXIS dengan nomor WA : 083125229423 di saku celana depan kiri.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke rumahnya yang terletak di Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta untuk menunjukkan barang bukti yang lain. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah oleh saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul dengan disaksikan oleh saksi MUABIDIN, S.Ag selaku ketua RT, dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) kotak bekas bungkus obat batuk OBH COMBI yang berisi 17 (tujuh belas) plastic klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”.
  • Bahwa penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dikembangkan lagi oleh saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team  Satresnarkoba Polres Bantul yang melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan pil warna putih berlogo “Y” tersebut dari saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi SURYO MARETO PRABOWO(terdakwa dalam berkas perkara tersendiri). Atas informasi tersebut, sekitar pukul 22.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dirumahnya yang terletak di Keparakan Lor MG I/832 YK, RT.042 RW. 009 Kalurahan Keparakan Kapanewonan Mergangsan Kota Yogyakarta, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib juga dilakukan penangkapan terhadap saksi SURYO MARETO PRABOWO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dirumahnya yang terletak di Keparakan Lor MG I/832 YK, RT.045 RW. 010 Kalurahan Keparakan Kapanewonan Mergangsan Kota Yogyakarta.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik
  1. Nomor Lab : 153/NOF/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti : BB-317/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari tersangka DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan : BB-317/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Sisa barang bukti :

BB-317/2022/NOF sisanya berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”.

 

  1. Nomor Lab : 154/NOF/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti :
  • BB-318/2022/NOF berupa 4 (empat) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet;
  • BB-319/2022/NOF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet;

Barang bukti tersebut disita dari tersangka ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan :

BB-318/2022/NOF dan BB-319/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Sisa barang bukti :

  • BB-318/2022/NOF sisanya berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  • BB-319/2022/NOF sisanya berupa 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan obat warna putih berlogo “Y” yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya