Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2018/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. 1.YUNITA ASRI FADIRUBUN Binti HASAN FADIRUBUN
2.SAFRI UMAR RENWARIN Bin SAIBAN RENWARIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/0.4.13/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNITA ASRI FADIRUBUN Binti HASAN FADIRUBUN[Penahanan]
2SAFRI UMAR RENWARIN Bin SAIBAN RENWARIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

            Bahwa mereka terdakwa I. YUNITA ASRI FADIRUBUN Binti HASAN FADIRUBUN bersama-sama dengan terdakwa II. SAFRI UMAR RENWARIN Bin SAIBAN RENWARIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018 bertempat di sebuah kost yang beralamat di Jl. Cendrawasih 99 IV Nomor 515 Rt.21, Dusun Wonocatur, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Nootbook merk Acer warna abu-abu ukuran 12 inci beserta keyboard terpisah warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 5 warna hitam dengan nomor simcard 085819251571, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Nootbook kepunyaan saksi MARIA LOVIANA, Handphone dan uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepunyaan saksi LALA TUTY ALAWIYAH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Atau Kedua

Khusus untuk terdakwa I. YUNITA ASRI FADIRUBUN Binti HASAN FADIRUBUN.
  Bahwa ia terdakwa I. YUNITA ASRI FADIRUBUN Binti HASAN FADIRUBUN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018 bertempat di sebuah kost yang beralamat di Jl. Cendrawasih 99 IV Nomor 515 Rt.21 Dusun Wonocatur, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa satu unit Nootbook merk Acer warna abu-abu ukuran 12 inci beserta keyboard terpisah warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 5 warna hitam dengan nomor simcard 085819251571, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Nootbook kepunyaan saksi MARIA LOVIANA, Handphone dan uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepunyaan saksi LALA TUTY ALAWIYAH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Khusus untuk terdakwa II. SAFRI UMAR RENWARIN Bin SAIBAN RENWARIN :

            Bahwa ia terdakwa II. SAFRI UMAR RENWARIN Bin SAIBAN RENWARIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 06.30 wib bertempat di sebuah kost yang beralamat di Jl. Cendrawasih 99 IV Nomor 515 Rt.21 Dusun Wonocatur, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,

Pihak Dipublikasikan Ya