Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2019/PN Btl PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA 1.YUANTO PRATOMO
2.EKA RATNA SARI DEWI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUANTO PRATOMO
2EKA RATNA SARI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR    :

 

  1. Mengabulkan  Gugatan dari Penggugat untuk  seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum akta perjanjian kredit dengan jaminan nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT MUSTIKA RAHAJU, SH, antara Penggugat dengan para Tergugat

 

  1. Menyatakan  sebagai  hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Tunggakan kewajiban atas hutang/kredit kepada Penggugat yang  besarnya terhitung hingga   tanggal 15 Mei 2019  adalah  sebesar :

 

Pokok sebesar                      Rp.350.000.000,-

Bunga sebesar                     Rp.  36.375.000,-

Denda sebesar                     Rp.  91.616.500,-

Total sebesar                        Rp. 477.991.500,-

 

Dari jumlah sebagaimana tersebut diatas ditambah lagi biaya-biaya yang munculsertakewajiban-kewajibanlainnya sebagaimanatertuangdalamakta perjanjian kredit dengan jaminan nomor 18 yang dibuat oleh Notaris/PPAT MUSTIKA RAHAJU, SH tanggal 20 Oktober 2017.

 

  1. Menyatakan atas dasar putusan ini Memberi  ijin  kepada  Penggugat  untuk melakukan lelang atas jaminan kredit berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor: 04146/ Srimartani seluas 334m2 atas nama Tergugat I , sebagaimana dalam surat ukur No.03377/Srimartani/2017/tertanggal 30 Agustus 2017 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta  melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),  yang  hasilnya  di  peruntukan  untuk  Melunasi  kewajiban  hutang/ kreditnya kepada  Penggugat .

 

  1. Menghukum  Para  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini.

 

 

SUBSIDAIR

 

Jika Yth Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak