Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Bth/2021/PN Btl Bambang Yuniharto, ST 1.Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya
2.Dimiyati Agung Wibowo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 120/Pdt.Bth/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Yuniharto, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Caecilia Aletheia Aproditha Primasari, SHBambang Yuniharto, ST
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya
2Dimiyati Agung Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik.
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan.
  4. Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2021/PN.Btl tertanggal 22 November 2021 perihal Sita Eksekusi perkara perdata No: 5/Pdt.Eks.HT/2021/PN.Btl atas Obyek Sengketa dengan Terlawan I sebagai Pemohon Eksekusi dan Terlawan II sebagai Termohon Eksekusi DIBATALKAN.
  5. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (rendicavatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas ±350 m2 yang terletak di Bakaldukuh Rt 38 Argodadi Sedayu Bantul Yogyakarta sebagaimana tanah dan bangunan tersebut masuk dalam bagian sertifikat hak milik (SHM) nomor 0914 seluas 3330 m2 dahulu atas nama Ir. JB. Harjadi  (Turut Terlawan) sekarang beralih menjadi atas nama Dimiyati Agung Wibowo, ST (Terlawan II) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara: Jalan kampung

Sebelah timur: SHM No. 0914

Sebelah selatan             : SHM no. 0914

Sebelah barat            : Jalan raya

 

Sedangkan batas – batas SHM no. 0914 :

Sebelah utara: Jalan kampung

Sebelah timur: Tanah milik bapak Juwandi

Sebelah selatan            : Jalan raya

Sebelah barat              : Jalan raya

  1. Memerintahkan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
  2. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);
  3. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak