Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2017/PN Btl. VERONIKA SUTILAH 1.ENDANG WAHYUNI
2.SRI SUWARNI
3.Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERONIKA SUTILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKRIYADI, S.H.VERONIKA SUTILAH
2R. GATOT KURNIAWAN SITOMPUL, S.H.VERONIKA SUTILAH
3ZUVI NOVI DARINAVERONIKA SUTILAH
4TITIS HERUNO, SHVERONIKA SUTILAH
5E.KUSWANDI, SH, MHVERONIKA SUTILAH
6ADISA INDIRA MANDIGANI, SHVERONIKA SUTILAH
Tergugat
NoNama
1ENDANG WAHYUNI
2SRI SUWARNI
3Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
  3. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat
  4. Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara penggugat dan tergugat I adalah perbuatan hukum hutang piutang.
  5. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat I sebagai pembeli atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat;
  6. Menyatakan  akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April  2015 tentang “Perikatan Jual Beli”  yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum merupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara penggugat dengan Tergugat I.
  7. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April  2015 tentang “Perikatan Jual Beli”  yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum;
  8. Memerintahkan tergugat I untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat kepada penggugat sebagai pemiliknya yang sah.   
  9. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sejumlah uang milik Penggugat yang telah digunakan oleh Tergugat II kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat I bersama sama dengan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat kepada Penggugat.
  11. Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
  12. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Subsidair

Mohon Putusan yang seadil-adilnya

 

                                    ……………Ex Aquo Et Bono…………….

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri bantul, kami ucapkan terimakasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak