| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUKRIYADI, S.H. | VERONIKA SUTILAH | | 2 | R. GATOT KURNIAWAN SITOMPUL, S.H. | VERONIKA SUTILAH | | 3 | ZUVI NOVI DARINA | VERONIKA SUTILAH | | 4 | TITIS HERUNO, SH | VERONIKA SUTILAH | | 5 | E.KUSWANDI, SH, MH | VERONIKA SUTILAH | | 6 | ADISA INDIRA MANDIGANI, SH | VERONIKA SUTILAH |
|
| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat
- Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara penggugat dan tergugat I adalah perbuatan hukum hutang piutang.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat I sebagai pembeli atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat;
- Menyatakan akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April 2015 tentang “Perikatan Jual Beli” yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum merupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara penggugat dengan Tergugat I.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris No.66/2015 tertanggal 20 April 2015 tentang “Perikatan Jual Beli” yang dibuat oleh Notaris/PPAT kabupaten Bantul Ir.EDWIN RUSDI, SH, M.Kn, M.Hum;
- Memerintahkan tergugat I untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat kepada penggugat sebagai pemiliknya yang sah.
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sejumlah uang milik Penggugat yang telah digunakan oleh Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I bersama sama dengan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak No:15720/Banguntapan, Seluas 204 m2 yang terletak di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulyang tercatat atas nama VERONIKA SUTILAH/Penggugat kepada Penggugat.
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;
Subsidair
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
……………Ex Aquo Et Bono…………….
Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri bantul, kami ucapkan terimakasih; |