| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Gunung Kelir Rt. 009 / Rw. 000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya team dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi RUMINTA SAKTI, SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, SH., melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN (disidangkan dalam berkas terpisah) hasil interogasi telah menjual 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO;
- Bahwa selanjutnya saksi RUMINTA SAKTI, SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, SH., beserta team dari Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 03.30 WIB melakukan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Gunung Kelir Rt.009 / Rw.000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni saksi RUS TRI HANDARTO didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg diatas meja dalam kamar;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dengan cara membeli dari saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kesepakatan pembayaran akan dilakukan jika Terdakwa sudah memiliki uang;
- Bahwa 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg rencananya akan diperguunakan Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tidak ada ijin yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/04795 tanggal 15 Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Barang bukti No.BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik kllip yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022. Yang disita dari Maryadi Bin Atmo Rejo, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No. BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Gunung Kelir Rt.009 / Rw.000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya team dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi RUMINTA SAKTI, SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, SH., melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN hasil interogasi telah menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO;
- Bahwa selanjutnya saksi RUMINTA SAKTI, SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, SH., beserta team dari Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 03.30 WIB melakukan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Gunung Kelir Rt.009 / Rw.000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni saksi RUS TRI HANDARTO didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg diatas meja dalam kamar;
- Bahwa Terdakwa menerima penyerahan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dari saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN karena membeli dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kesepakatan pembayaran akan dilakukan jika Terdakwa sudah memiliki uang;
- Bahwa 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg rencananya akan diperguunakan Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Buruh Harian Lepas bukanlah tenaga medis atau dari Balai pengobatan, dan tidak ada ijin yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/04795 tanggal 15 Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Barang bukti No.BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik kllip yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022. Yang disita dari Maryadi Bin Atmo Rejo, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No. BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |