Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
RAMA RAMADHANI Alias RAMA Bin TONIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA RAMADHANI Alias RAMA Bin TONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----- Bahwa terdakwa RAMA RAMADHANI Alias RAMA Bin TONIMIN bersama dengan saksi MUHAMMAD GILANG RHAMADAN Alias GILANG Bin BUNARIH (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO), pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rental mobil “Puver Co Travel” yang beralamatkan di Gang Nakula Jln. Geblagan Rt.06 Dsn. Geblagan Kelurahan Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari idenya terdakwa dan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk merental / menyewa mobil selanjutnya dijual, kemudian ide tersebut disampaikan kepada Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) dan dari Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) menyetujuinya, karena terdakwa Rama Ramadhani tidak punya KTP,  kemudian terdakwa Rama Ramadhani  menyuruh saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) yang posisi berada di Indramayu untuk datang ke Yogyakarta dan terdakwa Rama Ramadhani bilang kepada saksi Anak Fuji Silvianah melalui HP  ”Ay, kamu kesini ke Jogja, ada kerjaan sama saya di resto, abang tidak punya KTP”.
  • Bahwa selanjutnya saksi Anak Fuji Silvianah sampai di Yogyakarta tepatnya di Hotel Vivo Yogyakarta yang beralamat di Jln. Amarta No.1 Unit B8 U10 Kledokan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman bertemu dengan terdakwa dan saksi Muhammad Gilang Ramadhani, lalu saksi Muhammad Gilang Ramadhani  (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bilang ”Yuk rental mobil” lalu terdakwa Rama Ramadhani  bilang kepada saksi Anak Fuji Silvianah  ”Ay, ada KTP dan KIS” sealjutnya terdakwa Rama Ramadhani menyuruh saksi Anak Fuji Silvianah dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) untuk merental mobil dengan menggunakan kartu identitas saksi Anak Fuji Silvianah, selanjutnya dengan menggunakan 1 buah HP merk Oppo A17 warna biru milik saksi Anak Fuji Silvianah, terdakwa Rama Ramadhani bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani  (dalam berkas dan penuntutan terpisah), langsung mengisi form pemesanan di aplikasi rental mobil “Puver Co Travel”, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.20 WIB, terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) dengan mengendarai mobil Grab langsung menuju ke rental mobil “Puver Co Travel” yang beralamat di Gang Nakula Jln. Geblagan Rt.06 Dsn. Geblagan Kelurahan Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan sesampainya di jalan gang dekat dengan lokasi tempat rental mobil, mereka berempat langsung turun dari mobil grab dan terdakwa Rama Ramadhani  bilang kepada saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) ”Ay, sana temenin Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) ambil mobil”, sedangkan terdakwai Rama Ramadhani  dan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) terdakwa menunggu di gang yang tidak jauh dari lokasi rental mobil.
  • Bahwa sesampainya di rental mobil “Puver Co Travel”, saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) bertemu dengan saksi Alfiyan Putra Pratama (karyawan di rental mobil “Puver Co Travel”) dan saat itu saksi Alfiyan Putra Pratama langsung menanyakan kepada saksi Anak Fuji Silvianah  ”Pemakaian luar kota atau dalam kota Jogja” dan saat itu saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) menjawab ”Pemakaian untuk jalan-jalan di dalam kota Jogja” dan saksi Alfiyan Putra Pratama berkata kepada saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) ”Kalau untuk keluar kota, harus konfirmasi terlebih dahulu”, setelah mendengar keterangan dari saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi), kalau mau menyewa mobil hanya untuk jalan-jalan di dalam kota Jogja, lalu saksi Wanda Salsa Billa percaya dan akhirnya saksi Wanda Salsa Billa langsung menyerahkan 1 unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD No.Pol : AB 1294 BO tahun 2020 warna putih dan saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) meninggalkan jaminan berupa 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS Kesehatan dan 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga dan saat itu saksi Anak Fuji Silvianah  juga menandatangani surat tanda terima sewa mobil dan membayar sewa sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Anak Fuji Silvianah bersama dengan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) langsung membawa 1 unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD No.Pol : AB 1294 BO tahun 2020 warna putih dan yang menyetir mobil adalah Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO), lalu menjemput terdakwa Rama Ramadhani  dan saksi Muhammad Gilang Ramadhani yang menunggu di gang yang tidak jauh dari lokasi rental mobil, selanjutnya mereka berempat kembali menuju ke Hotel Vivo Yogyakarta.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di Hotel Vivo Yogyakarta yang beralamat di Jln. Amarta No.1 Unit B8 U10 Kledokan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, terdakwa Rama Ramadhani  dengan menggunakan Facebook dengan nama akun ”NAKAMA”, langsung mengambil foto mobil Honda Brio Satya dari internet dan langsung memposting foto mobil yang bentuk, merk, warna dan tahun sama persis dengan mobil yang dirental di rental mobil “Puver Co Travel” (tujuannya untuk mengelabuhi korban, apabila yang diposting di facebook itu mobil korban untuk dijual, nanti malah ketahuan oleh korban) dan terdakwa Rama Ramadhani  menjual mobil Honda Brio Satya dengan harga sebesar Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah), tidak lama kemudian ada yang menawar dan mau membeli mobil yang diposting oleh terdakwa Rama Ramadhani, kemudian saksi Rama Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  langsung berangkat ke Demak dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO tahun 2020 dan janjian ketemu dengan pembeli mobil yaitu Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) di dekat SMK Pembangunan Mranggen yang beralamat di Jln. Raya Kembangarum Dolog Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan pada tanggal 19 Maret 2024, setelah ketemu dengan Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO), setelah beretemu ditempat tersebut terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), diajak oleh Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) ke sebuah SD yang jaraknya sekitar ± 20 menit dari pertama kali bertemu dengan Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO), lalu Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) dan temannya langsung mencopot JPS dari 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020 tersebut, karena kurang kunci, lalu terdkwa Rama Ramadhani bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) diajak ke bengkel milik saksi Edi Kurniawan yang beralamatkan di Dsn Panjen, Rt.004, Rw.004, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan di bengkel tersebut Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) mengatakan akan membayar mobil tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu, kalau sudah lepas semua JPS-nya dan baru akan dibayar kekurangannya, kemudian terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) diantar ke terminal Banyumanik, sebelum sampai di terminal Banyumanik tepatnya di jalan sebelah Kodim Banyumanik yang beralamatkan di Jl. Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kabupaten Semarang, Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk penjualan 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020 dan pada saat itu di terima oleh saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), kemudian terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) langsung pulang ke Yogyakarta.
  • Bahwa akibat perbuatan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa Rama Ramadhani, saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO), saksi Wanda Salsa Billa selaku pemilik 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020, menderita kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) .


-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 
----------------------------------------------------------  ATAU  ---------------------------------------------
KEDUA

----- Bahwa terdakwa RAMA RAMADHANI Alias RAMA Bin TONIMIN bersama dengan saksi MUHAMMAD GILANG RHAMADAN Alias GILANG Bin BUNARIH (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO), pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Raya Kembangarum Dolog Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari idenya terdakwa dan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk merental / menyewa mobil selanjutnya dijual, kemudian ide tersebut disampaikan kepada Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) dan dari Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) menyetujuinya, karena terdakwa Rama Ramadhani tidak punya KTP,  kemudian terdakwa Rama Ramadhani  menyuruh saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) yang posisi berada di Indramayu untuk datang ke Yogyakarta dan terdakwa Rama Ramadhani bilang kepada saksi Anak Fuji Silvianah melalui HP  ”Ay, kamu kesini ke Jogja, ada kerjaan sama saya di resto, abang tidak punya KTP”.
  • Bahwa selanjutnya saksi Anak Fuji Silvianah sampai di Yogyakarta tepatnya di Hotel Vivo Yogyakarta yang beralamat di Jln. Amarta No.1 Unit B8 U10 Kledokan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman bertemu dengan terdakwa dan saksi Muhammad Gilang Ramadhani, lalu saksi Muhammad Gilang Ramadhani  (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bilang ”Yuk rental mobil” lalu terdakwa Rama Ramadhani  bilang kepada saksi Anak Fuji Silvianah  ”Ay, ada KTP dan KIS” sealjutnya terdakwa Rama Ramadhani menyuruh saksi Anak Fuji Silvianah dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) untuk merental mobil dengan menggunakan kartu identitas saksi Anak Fuji Silvianah, selanjutnya dengan menggunakan 1 buah HP merk Oppo A17 warna biru milik saksi Anak Fuji Silvianah, terdakwa Rama Ramadhani bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani  (dalam berkas dan penuntutan terpisah), langsung mengisi form pemesanan di aplikasi rental mobil “Puver Co Travel”, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.20 WIB, terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) dengan mengendarai mobil Grab langsung menuju ke rental mobil “Puver Co Travel” yang beralamat di Gang Nakula Jln. Geblagan Rt.06 Dsn. Geblagan Kelurahan Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan sesampainya di jalan gang dekat dengan lokasi tempat rental mobil, mereka berempat langsung turun dari mobil grab dan terdakwa Rama Ramadhani  bilang kepada saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) ”Ay, sana temenin Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) ambil mobil”, sedangkan terdakwai Rama Ramadhani  dan saksi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) terdakwa menunggu di gang yang tidak jauh dari lokasi rental mobil.
  • Bahwa sesampainya di rental mobil “Puver Co Travel”, saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) bertemu dengan saksi Alfiyan Putra Pratama (karyawan di rental mobil “Puver Co Travel”) dan saat itu saksi Alfiyan Putra Pratama langsung menanyakan kepada saksi Anak Fuji Silvianah  ”Pemakaian luar kota atau dalam kota Jogja” dan saat itu saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) menjawab ”Pemakaian untuk jalan-jalan di dalam kota Jogja” dan saksi Alfiyan Putra Pratama berkata kepada saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) ”Kalau untuk keluar kota, harus konfirmasi terlebih dahulu”, setelah mendengar keterangan dari saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi), kalau mau menyewa mobil hanya untuk jalan-jalan di dalam kota Jogja, lalu saksi Wanda Salsa Billa percaya dan akhirnya saksi Wanda Salsa Billa langsung menyerahkan 1 unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD No.Pol : AB 1294 BO tahun 2020 warna putih dan saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) meninggalkan jaminan berupa 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS Kesehatan dan 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga dan saat itu saksi Anak Fuji Silvianah  juga menandatangani surat tanda terima sewa mobil dan membayar sewa sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Anak Fuji Silvianah bersama dengan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO) langsung membawa 1 unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD No.Pol : AB 1294 BO tahun 2020 warna putih dan yang menyetir mobil adalah Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO), lalu menjemput terdakwa Rama Ramadhani  dan saksi Muhammad Gilang Ramadhani yang menunggu di gang yang tidak jauh dari lokasi rental mobil, selanjutnya mereka berempat kembali menuju ke Hotel Vivo Yogyakarta.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di Hotel Vivo Yogyakarta yang beralamat di Jln. Amarta No.1 Unit B8 U10 Kledokan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, terdakwa Rama Ramadhani  dengan menggunakan Facebook dengan nama akun ”NAKAMA”, langsung mengambil foto mobil Honda Brio Satya dari internet dan langsung memposting foto mobil yang bentuk, merk, warna dan tahun sama persis dengan mobil yang dirental di rental mobil “Puver Co Travel” (tujuannya untuk mengelabuhi korban, apabila yang diposting di facebook itu mobil korban untuk dijual, nanti malah ketahuan oleh korban) dan terdakwa Rama Ramadhani  menjual mobil Honda Brio Satya dengan harga sebesar Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah), tidak lama kemudian ada yang menawar dan mau membeli mobil yang diposting oleh terdakwa Rama Ramadhani, kemudian saksi Rama Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  langsung berangkat ke Demak dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO tahun 2020 dan janjian ketemu dengan pembeli mobil yaitu Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) di dekat SMK Pembangunan Mranggen yang beralamat di Jln. Raya Kembangarum Dolog Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan pada tanggal 19 Maret 2024, setelah ketemu dengan Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO), setelah beretemu ditempat tersebut terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), diajak oleh Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) ke sebuah SD yang jaraknya sekitar ± 20 menit dari pertama kali bertemu dengan Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO), lalu Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) dan temannya langsung mencopot JPS dari 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020 tersebut, karena kurang kunci, lalu terdkwa Rama Ramadhani bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) diajak ke bengkel milik saksi Edi Kurniawan yang beralamatkan di Dsn Panjen, Rt.004, Rw.004, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan di bengkel tersebut Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) mengatakan akan membayar mobil tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu, kalau sudah lepas semua JPS-nya dan baru akan dibayar kekurangannya, kemudian terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) diantar ke terminal Banyumanik, sebelum sampai di terminal Banyumanik tepatnya di jalan sebelah Kodim Banyumanik yang beralamatkan di Jl. Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kabupaten Semarang, Sdr. Riyanto Alias Koplo Alias Faiz (DPO) langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk penjualan 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020 dan pada saat itu di terima oleh saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), kemudian terdakwa Rama Ramadhani  bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah) langsung pulang ke Yogyakarta.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah),  dalam menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020, tidak ada ijin dari saksi Wanda Salsa Billa selaku pemilik dari mobil tersebut dan uang hasil dari menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020 telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Gilang Ramadhani (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Anak Fuji Silvianah (Diversi) dan Sdr. Sambudi Alias Budi (DPO), saksi Wanda Salsa Billa selaku pemilik 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio SATYA 1.2 E CVT CKD, Nomor Polisi AB-1294 BO, tahun 2020, menderita kerugian sebesar Rp. 140.000.000,-.

  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya