INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 168/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) | Arifiyah Minarti, S.H. | ROHMAD WIDO CAHYONO Als WIDO Bin MUGI BARTONO Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 168/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1531/M.4.12.3/Enz.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ROHMAD WIDO CAHYONO Als. WIDO Bin MUGI BARTONO pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jasa Pengiriman Barang JNE jalan Parangtritis Km.7, Gatak Rt.001 Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa Pil Calmlet Alprazolam dan Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi penjual Psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam melalui Whatsaap dan menanyakan harga Pil Alprazolam tersebut, kemudian oleh penjual yang tidak diketahui nama dan alamatnya memberitahu tentang harganya untuk 5 (lima) lembar yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp.800.000,- ( delapan rarus ribu rupiah ), selanjutnya terdakwa memesan dan tarnsaksinya melalui Toko Online, setelah terdakwa mendapat link tokonya dengan nama Andiwy kemudian terdakwa membeli dengan memencet gambar stiker yang seherga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) kali sehingga harga keseluruhannya mencapai Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 13.54 Wib terdakwa melakukan pembayaran melalui Toko Alfamart jalan Parangtritis Km.11 Manding Sabdodadi Bantul dan terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.800.000,- (delapan raus ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp.24.500,- ( dua puluh empat ribu lima ratus rupiah ). Kemudian terdakwa mendapatkan struk bukti pembayaran dan paketan datang kerumah terdakwa pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020, selanjutnya kiriman paketan berisi Psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam tersebut terdakwa duganakan sendiri hingga habis.
Bahwa setelah Pil Aprazolam yang didapatkan pada tanggal 28 Mei 2020 habis digunakan sendiri oleh terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa menghubungi lagi penjual melalui media social Watsaap memesan Pil Alprazolam sejumlah 10 (sepuluh) lembar dengan harga perlembar sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya seharga Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa mengisi alamat pengiriman dengan atas nama BRANDON dengan nomor Telepon 082133080255, terdakwa tujukan ke alamat Kantor JNE Cabang 59 jalan Parangtritis Km.7 Rt.001 Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa mendapatkan notifikasi pembayaran pembelian barang tersebut.
Bahwa selajutnya pada keseokan harinya yaitu hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 08.22 Wib, terdakwa mendatangi Toko Alfamart jalan Parangtritis Km.11 Manding Sabdodadi Bantul untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) ditambah ongkos kirim sebesar Rp.30.500,- ( tiga puluh ribu lima ratus rupiah) setelah itu terdakwa mendapatkan struk bukti pembayaran. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh pihak JNE bahwa paketan sudah sampai di lokasi tujuan, selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa mengambil paketan yang berisi Pil Alprazolam dan Pil Calmlet Alprazolam di Kantor JNE Cabang 59 jalan Parangtritis Km.7 Gatak Rt.001 Timbulharjo Sewon Bantul.
Bahwa sesaat setelah terdakwa mengambil dan membawa Psikotropika jenis Pil Alpazolam dan Pil Calmlet Alprazolam tersebut, terdakwa ditangkap oleh petugas dari DitNarkoba Polda DIY diantaranya adalah saksi Ananta Bayu dan Y.Bayu Suprayogi, SH bersama Tim, selanjutnya setelah dilakukan interograsi dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya telah diketemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) kotak kardus warna coklat yang dibungkus plastik JNE didalamnya berisi 5 (lima) lembar Pil Alprazolam 1 mg dengan setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir, dan 5 (lima) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir yang pada saat itu dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya.
• 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor kontak 08233080255 yang pada saat itu disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri.
• 2 (dua) lembar struk bukti pembayaran pembelian Pil Alprazolan dan Pil Calmlet Alprazolam.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli secara online via Shopee, dan dari barang bukti berupa Pil Calmlet Aprazolam dan Pil Alprazolam tersebut menurut pengakuan terdakwa akan digunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor kontak 08233080255 adalah alat yang digunakan untuk komunikasi dalam memesan untuk mendapatkan Pil Calmlet Aprazolam dan Pil Alprazolam.
Bahwa terdakwa mengakui didalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa 5 (lima) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) lembar Pil Alprazolam 1 mg dengan setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tersebut tidak dilindungi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau dari Departemen Kesehatan R.I atau tidak dilengkapi dengan Resep dari dokter, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa menuju ke Kantor DitNarkoba Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441/02024 tanggal 12 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih,Sp.PK.,M.Kes., Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt., dan FX. Listanto, ST.,MT. Kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor : BB-139.e/VI/2020/DitresNarkoba dengan kode Laboratorium 009330/T/06/2020 dan 009331/T/06/2020 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang R.I. Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
