| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDI TRI bin SUGIYARTO pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di cucian sepeda motor/rumah yang terletak di Dusun Bungkus rt 01 Ds.Parangtritis,kec Kretek , Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |