| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa MANDA SAPUTRA alias MANDA bin SUNARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.40 wib dan hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Rental RR Car Jogja yang beralamat di Brajan, RT 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi Rizki Anto selaku suami dari pemilik Rental RR Car Jogja yaitu saksi Restuti Purwaningsih menyampaikan hendak menyewa sepeda motor, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 terdakwa mendatangi Rental RR Car Jogja yang beralamat di Brajan, RT 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul, sampai di garasi Rental RR Car Jogja terdakwa menelepon saksi Rizki Anto, karena di kantor rental tidak ada orang maka terdakwa disuruh oleh saksi Rizki Anto untuk mengambil sepeda motor sendiri, karena sebelumnya terdakwa pernah beberapa kali menyewa kendaraan dari Rental RR Car Jogja dan tidak pernah ada masalah, sehingga pemilik rental sudah percaya kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 2813 GG warna putih, tahun pembuatan 2023, nomor rangka : MH1JM0411PK746851, nomor mesin : JM04E1746866 beserta STNK atasnama Restuti Purwaningsih, alamat : Brajan, DK VII, RT 007, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan harga sewa sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per hari, selanjutnya pada pertengahan Maret 2025 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada saksi Adik Lidia di Dusun Siluk II, RT 02, Selopamioro, Imogiri, Bantul sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui perantara saksi Galeh Dwi Cahyo.
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 kembali mendatangi garasi Rental RR Car Jogja dan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 4078 JI, warna putih, tahun pembuatan 2024, nomor rangka : MH1JMD114RK541247, nomor mesin : U06127682 beserta STNK atas nama Kurnia Rani Hastuti, alamat : Kembaran RT 003, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan harga sewa sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per hari yang saat itu kunci dan sepeda motornya diserahkan oleh karyawan rental, selanjutnya tidak berselang lama terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut kepada saksi Galeh Dwi Cahyo di depan Indomart Taman Kuliner Imogiri Bantul untuk selanjutnya terdakwa melalui perantara saksi Galeh Dwi Cahyo menggadaikan kepada saksi Widarningsih di daerah Kebun Buah Mangunan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menyewa sepeda motor di Rental RR Car Jogja dengan jaminan KTP dan baru mencicil uang sewa 2 (dua) unit sepeda motor sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa belum mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor yang disewa dari Rental RR Car Jogja karena terdakwa telah menggadaikan sepeda motor tersebut pada orang lain tanpa seizin pemilik Rental RR Car Jogja dan terdakwa tidak menggunakan sepeda motor tersebut untuk berjualan es teh di daerah Imogiri sebagaimana terdakwa sampaikan kepada pemilik rental, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Restuti Purwaningsih selaku pemilik Rental RR Car Jogja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa MANDA SAPUTRA alias MANDA bin SUNARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.40 wib dan hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Rental RR Car Jogja yang beralamat di Brajan, RT 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi Rizki Anto selaku suami dari pemilik Rental RR Car Jogja yaitu saksi Restuti Purwaningsih menyampaikan hendak menyewa sepeda motor, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 terdakwa mendatangi Rental RR Car Jogja yang beralamat di Brajan, RT 01, Tamantirto, Kasihan, Bantul, sampai di garasi Rental RR Car Jogja terdakwa menelepon saksi Rizki Anto, karena di kantor rental tidak ada orang maka terdakwa disuruh oleh saksi Rizki Anto untuk mengambil sepeda motor sendiri, karena sebelumnya terdakwa pernah beberapa kali menyewa kendaraan dari Rental RR Car Jogja dan tidak pernah ada masalah, sehingga pemilik rental sudah percaya kepada terdakwa, selain itu terdakwa mengatakan menyewa kendaraan untuk dipakai karyawan terdakwa berjualan es teh di Imogiri.
- Bahwa terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 2813 GG warna putih, tahun pembuatan 2023, nomor rangka : MH1JM0411PK746851, nomor mesin : JM04E1746866 beserta STNK atasnama Restuti Purwaningsih, alamat : Brajan, DK VII, RT 007, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan harga sewa sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per hari, selanjutnya pada pertengahan Maret 2025 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada saksi Adik Lidia di Dusun Siluk II, RT 02, Selopamioro, Imogiri, Bantul sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui perantara saksi Galeh Dwi Cahyo.
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 kembali mendatangi garasi Rental RR Car Jogja dan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 4078 JI, warna putih, tahun pembuatan 2024, nomor rangka : MH1JMD114RK541247, nomor mesin : U06127682 beserta STNK atas nama Kurnia Rani Hastuti, alamat : Kembaran RT 003, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan harga sewa sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per hari yang saat itu kunci dan sepeda motornya diserahkan oleh karyawan rental, selanjutnya tidak berselang lama terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut kepada saksi Galeh Dwi Cahyo di depan Indomart Taman Kuliner Imogiri Bantul untuk selanjutnya terdakwa melalui perantara saksi Galeh Dwi Cahyo menggadaikan kepada saksi Widarningsih di daerah Kebun Buah Mangunan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menyewa sepeda motor di Rental RR Car Jogja dengan jaminan KTP dan baru mencicil uang sewa 2 (dua) unit sepeda motor sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa belum mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor yang disewa dari Rental RR Car Jogja karena terdakwa telah menggadaikan sepeda motor tersebut pada orang lain tanpa seizin pemilik Rental RR Car Jogja dan terdakwa tidak menggunakan sepeda motor tersebut untuk berjualan es teh di daerah Imogiri sebagaimana terdakwa sampaikan kepada pemilik rental, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Restuti Purwaningsih selaku pemilik rental RR Car Jogja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---- |